DENPASAR, BALIPOST.com – Akasaka, tempat hiburan malam (THM), yang ditutup operasionalnya saat Kapolda Bali masih dijabat Irjen Pol. Petrus R. Golose disebut akan beroperasi lagi. Dugaan ini mencuat setelah tidak adanya kendaraan taktis (rantis) yang selama ini ditempatkan di sana.
Belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait pembukaan tempat tersebut yang sudah hampir empat tahun ditutup. Sebagai pemegang kebijakan perizinan, Pemerintah Kota Denpasar, belum memberikan keterangan pasti.
Gubernur Bali Wayan Koster usai pembukaan Pelatihan Media Sosial dan Teknologi Informasi PDIP di Inna Bali Beach, Jumat (28/5), mengatakan kewenangan izin berada di pemerintah Kota Denpasar. Namun, ia menegaskan jika masih peruntukannya untuk hal yang sama, dipastikan tempat tersebut tidak akan dibuka di Pulau Dewata, Bali. “Kewenangan ada di pemerintah kota Denpasar. Kalau praktik seperti itu tidak bisa,” tegasnya.
Sedangkan jika izjn usahanya diubah atau bukan untuk THM, tempat itu bisa dibuka kembali. “Kalau usaha lain bisa,” jelasnya singkat.
Akasaka Music Club yang terletak di Simpang Enam, Jalan Teuku Umar Denpasar ditutup pada 6 Juni 2017. Itu merupakan tindak lanjut dari penggerebekan dan penemuan 19 ribu butir di tempat dugem tersebut pada 5 Juni 2017. (Winatha/balipost)