Anggota DPRD Denpasar mengecek fasos dan fasum, Jumat (21/5/2021). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Lahan fasilitas sosial (fasos) di Denpasar keberadaannya tersebar di beberapa titik dalam satu lahan pengkaplingan. Akibatnya, lahan fasos tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh warga sekitarnya.

Seperti yang ditemukan Komisi III DPRD Denpasar saat melakukan pengecekkan di areal komplek perumahan milik pengembang PT Karya Makmur, Ubung Kaja. Melihat kondisi ini, Komisi III berharap agar eksekutif bisa mengajukan perubahan regulasi seperti Perda yang mengatur tentang proses pengkaplingan.

Karena, bila ini tidak diatur dengan jelas, maka keberadaan fasos tidak akan bisa memberi manfaat kepada warga sekitarnya. “Ini harus dilakukan revisi terkait peraturan tentang pengkaplingan ini,” ujar Wakil Ketua DPRD Denpasar, Wayan Mariyana Wandira didampingi Ketua Komisi III Eko Supriadi.

Baca juga:  Diduga Karena Ini, ABG Nekat Gantung Diri

Anggota Komisi III Nyoman Darsa mengakui fasos yang tersebar dengan luasan yang sangat kecil tidak akan bisa dimanfaatkan warga setempat. Terlebih, lahan fasos yang ditetapkan berada di belakang rumah warga.

Belum lagi, akses untuk menuju ke lahan tersebut tidak ada. Secara langsung akan merugikan warga lainnya. “Bisa jadi lama kelamaan lahan itu akan diperjualbelikan lagi. Atau hanya akan digunakan oleh pemilik rumah yang bersebelahan dengan lahan fasos itu saja,” ujar politisi PDI-P asal Panjer ini.

Baca juga:  Sektor Pariwisata Diminta Segera Dibuka, Minimal di Akhir Tahun Ini

Pihaknya berharap ke depan, lahan fasos yang disediakan oleh pengembang bisa berada di dalam satu lokasi. Selain itu, luasannya juga akan lebih banyak, sehingga bisa benar-benar digunakan sebagai fasilitas sosial bagi warga sekitarnya.

Misalnya saja, untuk balai pertemuan atau tempat bermain warga. “Kalau polanya masih seperti sekarang, lokasinya tersebar dengan lokasi yang terpencar, fungsinya tidak akan maksimal. Ini harus diperjelas di regulasinya,” ujar Darsa.

Baca juga:  Ratusan Kerabat Jemput Jenazah Kompyang Raka

Komisi III berharap agar Dinas Perkim bisa segera melakukan revisi terhadap regulasi yang ada. Terlebih, saat ini jajaran Pansus di dewan juga sedang membahas masalah revisi Perda RTRW.

Dengan adanya perubahan regulasi ini, pembahasan akan bisa nyambung dengan pengkaplingan yang selama ini masih perlu disempurnakan. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *