Danau Batur. (BP/Dokumen)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Bangli akan menyertifikatkan Danau Batur di Kintamani. Langkah ini akan dilakukan setelah proses pembuatan sempadan danau oleh pemerintah pusat tuntas.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangli Ida Bagus Giri Putra, Minggu (30/5) mengatakan saat ini pemerintah pusat melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida sedang melaksanakan kegiatan perencanaan pembuatan sempadan danau. Kegiatan itu melibatkan seluruh tokoh dan kepala desa di sekitar Danau Batur.

Ungkap Giri Putra, selama ini batasan dan sempadan Danau Batur tidak jelas. Karenanya pemerintah pusat tahun ini membantu untuk memperjelasnya.

Baca juga:  Balai Karantina Perikanan Ambil Sampel Air dan Ikan Danau Batur

Tokoh dan kepala desa di sekitar danau dilibatkan dalam perencanaan ini, mengingat banyak lahan milik masyarakat di pinggiran danau yang sudah terendam air danau akibat dampak pendangkalan yang terjadi. “Apakah memungkinan sempadan ini dibuat di atas tanah masnayarakat, ini masih dilakukan langkah-langkah koordinasi,” ujarnya.

Setelah nantinya perencanaan selesai dan titik sempadan sudah jelas, pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR selanjutnya akan melakukan pembangunan sempadan. Sempadan yang dibangun bisa berupa beton dan ditambah jogging track.

Baca juga:  Mari Menjaga Bali, Jangan Dikorbankan demi Kepentingan Sesaat

Namun pembangunan sempadan seperti itu tidak dilakukan di semua titik pinggiran danau. Ada beberapa titik yang tetap dibiarkan alami.

Yang penting batasan-batasan pinggiran danau sudah jelas. Jika memang di pinggiran danau yang sudah ada bangunan milik masyarakat, itu yang akan dijadikan batasan danau. “Kalau nanti sudah jelas sempadannya, luas Danau Batur akan dihitung. Setelah itu, baru kita rencanakan menyertifikatkan danau itu jadi milik daerah,” kata Giri Putra.

Baca juga:  Besok, Pembersihan Tempat Pemulung di TPST Suwung Sudah Harus Rampung

Setelah proses penyertifikatan danau selesai, langkah selanjutnya yang akan dilakukan Pemkab Bangli adalah menuangkannya dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang tata kelola danau. Pemkab nantinya akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut terkait penanganan dan penyelamatan Danau Batur.

Danau Batur masuk sebagai salah satu dari 15 danau prioritas di Indonesia yang perlu segera diselamatkan. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *