Ilustrasi KPK. (BP/Dokumen)

JAKARTA, BALIPOST.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memecat alias memberhentikan dengan tidak hormat Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP). Ia dianggap terbukti melanggar kode etik.

“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam persidangan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK Jakarta, Senin (31/5), dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Kapolri Periode 1978-1982 Wafat, Polda Bali Berbelasungkawa

Tumpak menyatakan Stepanus bersalah melanggar kode etik. Pertama, berhubungan dengan pihak-pihak/orang-orang yang mempunyai keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani atau yang telah ditangani oleh KPK.

Kedua, menyalahgunakan kewenangan dalam rangka meminta dan menerima sejumlah uang dari pihak-pihak yang dihubungi tersebut.

Ketiga, menunjukkan identitas, yaitu kartu identitas (id card) sebagai Penyidik KPK kepada mereka yang tidak punya kepentingan.

“Itu pelanggaran kode etiknya, semuanya oleh majelis dinyatakan terbukti sesuai dengan pedoman perilaku kode etik yang telah ditetapkan oleh Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 Pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan c,” ucap Tumpak.

Baca juga:  Di Istana Batu Tulis, Mega dan Jokowi Bahas Isu Strategis

Adapun hal yang memberatkan, Stepanus dinilai telah menikmati hasil perbuatannya berupa uang Rp1,6 miliar.

“Hal yang memberatkan terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp 1.697.500.000. Terperiksa telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan instansi asal sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan KPK,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho

Sementara hal yang meringankan terhadap Stepanus tidak ada.

Baca juga:  Peta Jalan Ekonomi Sirkular 2025-2045 Diluncurkan

Diketahui, selain penanganan tindak pidananya, KPK juga melaporkan Stepanus kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.

KPK telah menetapkan Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *