TABANAN, BALIPOST.com – Pelimpahan sebagian kewenangan urusan pemerintah kabupaten kepada kecamatan, seperti yang diatur berdasarkan PP 19 tahun 2008, di nilai belum berjalan maksimal di kabupaten Tabanan. Ketua DPRD Tabanan I Ketut ‘Boping’ Suryadi menyoroti hal itu.
Boping rencana pelimpahan wewenang dari eksekutif terkesan setengah hati. Pasalnya, sampai saat ini di Tabanan belum dibuatkan Perbup tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat, sehingga tugas-tugas Camat nantinya hanya bersifat koordinatif dan fasilitatif.
“Harus segera dibahas, Camat sangat potensial untuk menangani sejumlah persoalan yang selama ini tidak fokus ditangani OPD, seperti advertising atau yustisi. Kalau belum punya banyak orang saya usulkan per dapil, contoh pemadam kebakaran, kalau ada kebakaran di Pupuan, sudah ludes semuanya petugas baru sampai,” beber Ketut Suryadi di sela-sela rapat kerja, belum lama ini di gedung bakti praja, Kediri.
Ia juga mengaku geram, pelimpahan kewenangan ini sudah kerap mendapat atensi kalangan dewan dengan beragam masukan. Sayangnya tidak pernah digubris. Politisi asal Selemadeg ini juga mendesak agar eksekutif segera menyusun formulasi terkait pelimpahan wewenang ke kecamatan tersebut. Baik wewenang di pelayanan bidang perizinan maupun non perizinan.
Menurutnya, pelimpahan sebagian wewenang ke kecamatan itu, untuk membantu perangkat daerah (OPD) Tabanan. Sebab, perkembangan di kabupaten Tabanan dinilai semakin pesat, sehingga kompleksitas persoalannya semakin tinggi.
Selain itu, jelas Boping, pelimpahan sebagian wewenang tersebut untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Sebab jika pengurusan kebutuhan administrasi dilakukan di kecamatan, tentunya masyarakat akan lebih mudah. “Masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh ke kantor dinas terkait, yang letaknya di luar kecamatan domisilinya. Merek cukup mengurusnya di kantor kecamatan masing-masing,” katanya.
Sementara itu Camat Seltim, I Gst Putu Ngurah Darma Utama mengatakan jika nantinya sudah ada regulasi dalam bentuk Perbup tentunya akan terbuka lebih luas bagi OPD kecamatan untuk berkreasi dan berinivasi melaksanakan kegiatan dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan.
Karena dengan kewenangan tersebut akan dimungkinkan untuk membuat program pendekatan pelayanan kepada masyarakat, efisiensi pembangunan, memaksimalkan peran pemda dlm pelayanan masyarakat. “Contoh pelayanan perijinan, untuk mengurus SITU warung klontong, bengkel sepeda motor skala kecil, usaha pemotongan kayu dan lainnya dari Pupuan, Selbar, Seltim harus urus ke Tabanan, tentunya kurang efektif, ” ucapnya.
Tidak hanya itu, proyek kecil pembangunan gorong-gorong drainase berskala kecil, senderan pendek seharusnya bisa dianggarkan di kecamatan, tidak perlu di PU kabupaten. “Intinya peran kecamatan di optimalkan dengan melimpahkan sebagian kewenangan Bupati kepada camat agar efektifitas pelayanan dan mendekatkan pemerintah dan masyarakat untuk pelayanan, serta menghindari prosedur panjang dan birokrasi yang berbelit belit,” pungkasnya. (puspawati/balipost)