DENPASAR, BALIPOST.com – Fraksi Partai Golkar memberikan apresiasi kepada Gubernur Bali Wayan Koster terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA). Kendati demikian, Fraksi Golkar DPRD Bali memberikan banyak catatan kepada Gubernur Koster terhadap usulan pendirian BUPDA tersebut. Jangan sampai ketika Raperda ini sudah ditetapkan dan dilaksanakan di Desa Adat seluruh Bali, berbenturan dengan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang juga sama-sama usaha jasa keuangan milik desa adat.
Staf Ahli Fraksi Golkar DPRD Bali, Made Dauh Wijana, mengatakan pendirian BUPDA hanya satu dalam desa adat dan pendirian tersebut mengecualikan LPD yang sudah ada dan eksis. Sebab LPD harus berdiri secara independen sebagai lembaga jasa keuangan miliki desa adat yang oleh UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, LPD mendapat pengecualian sehingga tidak dikenakan pajak.
Menurutnya, keberadaan LPD selama ini sebagai usaha jasa keuangan milik desa adat telah banyak memberikan manfaat dan benar-benar membantu masyarakat desa adat. “Jangan sampai pendirian BUPDA menimbulkan benturan di desa adat. Usaha milik desa adat harus ada sinergitas antara desa dinas dengan desa adat terhadap yang sudah ada sehingga sangat dipandang perlu adanya sinkronisasi,” tandasnya, Senin (31/5).
Ketua Fraksi Golkar, Wayan Rawan Atmaja menyampaikan keberadaan usaha LPD yang ada di wilayahnya di Kuta Selatan. Dikatakan, bahwa LPD milik Desa Adat di Bualu Badung selatan sudah cukup bagus. Bahkan Badan Usaha Milik Desa Adat juga sudah berdiri sejak lama, tetapi belum memiliki payung hukum. Sementara dalam kesehariannya operasional sudah berjalan terpisah antara LPD dengan BUPDA. LPD sudah ada payung hukumnya memberikan pelayanan jasa keuangan pada masyarakat adat dan BUPDA di Desa Bualu bergerak pada usaha seperti Mini Mart dan Suplayer guna memenuhi kebutuhan hotel dan rekening BUPDA tetap ada di LPD. Pengelolaan BUPDA dilakukan secara profesional dengan SDM yang ada. (Winata/Balipost)