Kejaksaan Negeri (Kejari Buleleng memusnahkan barang bukti perakara yang sudah berkekuatan hukum tetap, Rabu (2/6). (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memusnahkan barang bukti (BB), Rabu (2/6). Pemusnahan BB ini untuk semester I 2021 meliputi Desember 2020 sampai Maret 2021.

BB yang dimusnahakan ini didominasi dari kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kepala Seksi (Kasi) Intelejen A.A. Agung Jayalantara seizin Kepala Kejajaksaan Negeri (Kajari) Gede Astawa mengatakan, pemusnahan barang bukti ini setelah perkara kasusnya telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga:  Oknum ASN Terjerat Narkoba Diberhentikan Sementara

Para terdakwanya sendiri telah menjalani vonis Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. “Hari ini kami musnahkan bb dari perkara yang sudah incraht dan ini untuk periode semester I,” katanya.

Menurut Kasi Intelijen Jayalantara, BB yang dimusnahkan ini meliputi 36 Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Rinciannya, sebanyak 16 perkara tindak pidana umum (Pidum). Perkara ini seperti kasus pengancaman dengan senjata tajam jenis samurai hingga kasus aborsi.

Baca juga:  Bantu Teman Beli Narkoba, Rofiki Diganjar Empat Tahun

Selain itu ada sebanyak 20 perkara penyalahgunaan narkotika. Barang bukti berupa sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 57,88 gram bruto atau 46,81gram netto. “Dominasi memang penyalahgunaan narkotika, dan itu kebanyakan sabu-sabu dan pidana umum ada juga perkara aborsi,” tegasnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *