DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Bahkan, seluruh fraksi partai di DPRD Provinsi Bali telah mengapresiasi terobosan dan keberanian Gubernur Koster terkait Ranperda ini.
Sebab, Ranperda ini bagian dari misi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, khususnya misi pengembangan tata kelola pemerintahan yang efektif, efesien, transparan, dan pelayanan yang cepat serta pasti. Sehingga, dipandang perlu melakukan pembenahan, penataan, dan konsolidasi melalui penyederhanaan organiasi perangkat daerah (OPD) dan jabatan struktural ke jabatan fungsional.
Ada sejumlah perubahan materi yang diusulkan dalam Raperda ini. Pertama, urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan yang semula diselenggarakan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Bali, ditata kembali untuk diselenggarakan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, sehingga menjadi Dinas Kebudayaan dan Arsip Daerah Provinsi Bali.
Kedua, urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan yang semula diselenggarakan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Bali, ditata kembali untuk diselenggarakan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali yang menjadi Dinas Pendidikan, Kepemudaan, Olahraga, dan Perpustakaan Provinsi Bali, dan untuk mendukung penyelenggaraan perpustakaan, dibentuk UPT Pengembangan Layanan Perpustakaan.
Ketiga, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali ditata dengan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali menjadi Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali.
Dan keempat, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali ditata dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali. Ini, untuk mendukung Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (pengembangan SDM) dibentuk UPT Pengembangan Kompetensi.
Gubernur Koster, menegaskan bahwa perampingan yang dilakukan tidak semena-mena. Sebab Pemprov Bali posisinya “midle manajemen”.
Pemprov lebih banyak koordinasi dan fasilitasi, sedikit menjalankan fungsi operasional, namun lebih ke regulator dan fasilitator. “Selain esensial dan murni, saya terus melakukan penataan yang dilakukan bertahap. Penyederhanan dan perampingan, serta transformasi jabatan struktural ke fungsional. Semula ada 49 jabatan eselon II menjadi 41 jabatan. Sehingga berhasil mengurangi 8 jabatan eselon II,” tandasnya.
Gubernur Koster, mengklaim ketika mampu kembali melangsingkan menjadi 37 jabatan eselon II, akan mampu menghemat APBD minimun Rp 20 miliar. (Winatha/balipost)