Pelaku skimming asal Rusia yang ditangkap Tim Ditreskrimsus Polda Bali. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali menangkap pelaku Skimming asal Rusia berinisial Ek dan AEM, Senin (31/5). Mereka ditangkap saat beraksi di Jalan Imam Bonjol, Denpasar.

Barang bukti yang diamankan diantaranya 195 buah kartu magnetic stripe. Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali AKBP I Gusti Ayu Suinaci, Kamis (3/6),  menyampaikan, modusnya pelaku memasang kamera tersembunyi yang dimodifikasi menyerupai perangkat ATM dan wifi router di mesin ATM. “Modusnya sama dengan pelaku skimming yang kami tangkap sebelumnya,” ujarnya.

Kronologisnya, kata AKBP Suinaci, berawal pihak bank mengetahui adanya peralatan yang terpasang pada mesin ATM berupa kamera tersembunyi. Kamera tersebut berfungsi merekam nomor PIN nasabah dan WiFi router yang berfungsi yang menyalin atau mengcopy data nasabah yang melakukan transaksi pada mesin ATM tersebut.

Baca juga:  Diprediksi, Ribuan PMI Asal Bali akan Berangkat Pascavaksinasi

Selanjutnya pihak bank melaporkan hal tersebut kepada Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali.
Setelah menerima laporan itu, Tim Subdit V (Siber) di-back up Satgas Jagra Dewata dipimpin Kanit II Kompol Decky Hendra Wijaya melakukan pemantauan di sekitar ATM.

Pada Senin pukul 01.30 WITA, polisi melihat kedua pelaku datang mengendarai sepeda motor. Tersangka EK masuk ke dalam mesin ATM dan mengambil kamera tersembunyi yang telah terpasang.

Baca juga:  Giliran Gudang Pengoplosan LPG di Abiansemal Digerebek, Ratusan Tabung Diamankan

Sedangkan AEM berjaga di luar mesin ATM. Saat itulah polisi melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. “Kedua pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur, tapi berhasil diamankan,” ujarnya Suinaci.

Dari tersangka EK ditemukan obeng dan tas hitam yang didalamnya berisi kamera tersembunyi yang sebelumnya diambil dari mesin ATM. Sedangkan AEM juga ditemukan sebuah tas gendong yang didalamnya terdapat cover PIN.

Berdasarkan hasil penggeledahan tempat tinggal pelaku di wilayah Canggu, diamankan barang bukti berupa 195 kartu magnetic stripe yang memuat data perbankan milik orang lain, laptop, alat pembaca kartu magnetic stripe, wifi router dan kamera tersembunyi.
“Kami mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi perbankan,” kata mantan Kapolsek Benoa ini.

Baca juga:  Pasca "Nyanyian" Ketua Kadin Bali, Polisi akan Periksa Ulang 3 Saksi

Suinaci juga mengimbau agar masyarakat selalu memastikan keamanan dari nomor PIN yang dimilikinya diantaranya dengan cara tidak memberikan nomor PIN ATM kepada siapapun, termasuk pihak keluarga. Dalam melakukan transaksi pada mesin ATM agar menutup tombol keypad agar tidak mudah diketahui nomor PIN ATM. Melakukan pergantian nomor PIN secara berkala. Apabila menemukan hal yang mencurigakan, agar segera melaporkan kepada pihak berwajib. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *