Terdakwa Hambali saat menjalani sidang vonis secara virtual, Kamis (3/6).(BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST. com – Jaringan narkoba lintas wilayah mulai masuk sidang tahap akhir. Terdakwa Hambali yang sebelumnya dituntut 15 tahun penjara, pada Kamis (3/6) yang bersangkutan divonis bersalah. Oleh majelis hakim PN Denpasar, terdakwa Hambali dihukum selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan. Hambali dalam sidang virtual didampingi penasehat hukum Toya dkk, dari Posbakum Peradi Denpasar.

Dalam kasus terkait, rekannya asal Ciamis, Jawa Barat,  Lasmanah alias Nana sebelumhya dituntut 15 tahun penjara. Oleh hakim PN Denpasar, Nana juga dihukum selama 13 tahun penjara. Atas putusan itu, Toya dan rekannya selaku penasehat hukum terdakwa setelah berkoordinasi dengan terdakwa, memilih merima vonis hakim tersebut.

Baca juga:  Kepemilikan Sabu-sabu, Sopir Freelance Diganjar 11 Tahun Penjara

Terdakwa  Nana bekerjasama dengan  Hambali  di Lapas Kelas IIB Karangasem. Mereka membicarakan soal paket sabu dari Malaysia. Akhirnya barang dikirim ke Jalan Kebo Iwa Selatan, Gang Pandansari, Denbar, di tempat Aldo (dituntut 5,5 tahun, berkas terpisah). Mereka kemudian ditangkap. Petugas menyita 177 gram sabu. Dan kasusnya terus dikembangkan dan ditangkap komplotannya  seperti Aldo, Hambali, Hariyadi alias Bagong, Imam Bahuri, Hendra Kerniawan, Thio Firmansyah alias Cungkring, Shihabul Alimmin alias Wayan. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Dana KUR di Denpasar Terserap Rp 1,7 Triliun
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *