RAKOR-Suasana rapat koordinasi antara jajaran Disdikpora dengan DPRD Denpasar, Jumat (4/6) tentang PPDB 2021. (BP/Ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Denpasar telah merancang petunjuk teknis (juknis) terkait pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2021/2022. Juknis ini Jumat (4/6) telah disosialisasikan di depan jajaran DPRD Denpasar dalam rapat koordinasi (rakor).

Rakor yang dipimpin Ketua Komisi IV Wayan Duaja didampingi Ketua Komisi I Ketut Suteja Kumara, juga dihadiri oleh instansi terkait lainnya. Seperti Dinas Kebudayaan, perwakilan sekolah dan guru di Denpasar.

Plt. Kepala Disdikpora Denpasar A.A.Wijaya Asmara dalam kesempatan tersebut mengungkapkan pada PPDB tahun ini nyaris sama dengan tahun lalu. Hanya ada perbedaan pada waktu pendaftaran jalur zonasi umum.

Baca juga:  Disdikpora Buleleng Buka Posko ''DO''

Sebelumnya pendaftaran untuk jalur ini paling awal, kini diberikan waktu paling akhir. Ini untuk bisa mendaftarkan di jalur prestasi dan bila tidak lolos bisa menggunakan jalur zonasi umum.

Wijaya Asmara mengatakan, pada jalur zonasi ini terbagi menjadi dua, yakni umum dan dampak Covid-19. Namun, ada sejumlah syarat khusus yang harus dipenuhi siswa untuk bisa lolos dalam jalur ini.

Pertama, jelas harus memiliki kartu keluarga Denpasar, memiliki ijazah atau surat keterangan lulus, orang tua memiliki surat keterangan pemutusan hubungan kerja dari perusahaan dan dilegalisir Dinas Tenaga Kerja Kota Denpasar. Sedangkan bagi pekerja koperasi dan UMKM, harus memiliki surat keterangan yang dilegalisir Dinas Koperasi dan UMKM Denpasar.

Baca juga:  Sekolah Dalam Zonasi Tata Ruang Kota

Terhadap jalur ini, anggota dewan dari Komisi II, A.A. Susruta Ngurah Putra meminta agar Disdikpora juga memperhatikan orang yang di-PHK saja. Karena saat ini banyak orangtua siswa yang menerima gaji setengah akibat COVID-19 ini.

Seperti beberapa pekerja di sektor pariwisata yang banyak usahanya tidak buka secara penuh. Mereka yang bekerja di sektor ini banyak yang diupah harian sesuai jam mereka bekerja. “Misalnya saja dalam sebulan mereka kerja tujuh kali, ya mereka akan dapat Rp 700 ribu saja,” ujar Susruta.

Baca juga:  Libur Lebaran, Disdukcapil Diserbu Pelegalisir KK

Di sisi lain, Ketua Komisi IV Wayan Duaja berharap dalam PPDB ini tetap mengedepankan juknis yang ada agar dapat menekan keluhan di masyarakat. “Saya berharap pola ini tetap dilakukan, karena pengalaman tahun lalu sudah dapat meminimalisasi keluhan orang tua siswa,” ujarnya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *