Mang Agus digiring ke Mapolsek Sukawati karena nekat mencuri empat ekor kambing bunting di Banjar Silakarang, Desa Singapadu Kaler. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – I Nyoman Sumayasa alias Mang Agus, (37) alamat Banjar Singkrig, Desa Sibang Kaja, Kecamatan Abiansemal, Badung, digiring ke Mapolsek Sukawati. Ia diduga nekat mencuri sejumlah kambing bunting di Banjar Silakarang, Desa Singapadu Kaler, Kecamatan Sukawati, Gianyar.

Kapolsek Sukawati AKP I Made Ariawan mengatakan saat diperiksa pelaku mengakui bahwa telah mencuri kambing-kambing di tempat ia bekerja sebelumnya. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban I Made Mardawa, (41) alamat Banjar Silakarang, Desa Singapadu Kaler, Kecamatan Sukawati, Gianyar, 24 Mei 2021.

Korban mengakui telah kehilangan empat ekor kambing peliharaannya yang kebetulan keempat kambing tersebut dalam kondisi bunting.

Baca juga:  Dewan Karangasem Minta Pemerintah Sikapi Serius Kekurangan Ribuan Guru SD dan SMP

Peristiwa itu telah diketahui korban sejak Sabtu (22/5) pukul 06.00 WITA. Saat itu korban datang ke kandang kambing miliknya dan melihat lampunya masih menyala lalu korban mengecek ke dalam kandang serta sambil mencari karyawannya yang biasanya bertugas memberikan makan kambing setiap harinya.

Namun saat itu karyawannya tidak ditemukan sehingga korban langsung mengecek kambingnya. Alangkah terkejutnya korban ketika melihat empat kambing peliharaannya yang dalam kondisi bunting sudah hilang.

Akibat kejadian tersebut korban I Made Mardawa mengalami kerugian mencapai Rp 12 Juta. Korban menaruh kecurigaan kepada karyawannya, karena hilangnya kambing peliharaan korban bersamaan dengan hilangnya karyawannya.

Baca juga:  Pencuri dan Penadah HP Diringkus Polisi

Berdasarkan laporan korban, Unit Opsnal Polsek Sukawati penyelidikan. Ditemukan informasi ada seorang pria yang menjual kambing bunting di daerah Kampung Jawa dengan cara memposting lewat media sosial.

Penyelidikan kemudian dilanjutnya hingga polisi berhasil mengantongi identitas terduga pelaku yang tinggal disebuah indekos bersama pacarnya di di seputaran Jalan A. Yani Denpasar.

AKP I Made Ariawan mengatakan pelaku diamankan Kamis (3/6) sekitar pukul 14.00 WITA. Unit Opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku di Seputaran Jalan A. Yani Utara tepatnya di depan toko Alfamart.

Baca juga:  CPU dan Uang di Kantor Desa Singapadu Tengah Digasak Pencuri

Kapolsek Sukawati mengatakan modus pelaku mengambil kambing milik korban dengan cara menuntunnya dari kandangnnya menuju mobil pick up yang dibawanya. Bersama pelaku diamankan barang bukti berupa 2 ekor kambing, 1 buah HP, 1 unit mobil dengan Nopol DK 8736 MF beserta anak kuncinya, 1 lembar STNK, uang tunai sebesar Rp. 300.000, 3 potong baju kaos warna hitam, 1 buah kipas angin merk Maspion, dan 1 pasang sepatu. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *