DENPASAR, BALIPOST.com – Tim kuasa hukum Gede Aryastina alias Jerinx, I Wayan Adi Sumiarta, Jumat (4/6) sore mendatangi Lapas Kelas II a Kerobokan, Badung. Tujuanya, membawa bukti kuitansi pembayaran denda subsider atas vonis Pengadilan Tinggi Denpasar.
“Ya, tadi tim kuasa hukumnya sudah serahkan bukti kuitansi pembayaran denda Rp 10 juta,” kata Kalapas Kerobokan, Fikri Jaya Soebing.
Atas bukti itu, drummer SID itu akan bebas murni pada 8 Juni 2021.
Sementara Adi Sumiarta mengatakan kehadirannya di LP Kerobokan untuk menyerahkan tanda terima pembayaran denda dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar terkait putusan majelis hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dikatakan, penyerahan tanda terima pembayaran denda diserahkan kepada Kasi Binadik LP Kerobokan.
Adi Sumiarta memastikan jadwal bebasnya Jerinx pada 8 Juni 2021. “Ini informasi dari Kasi Binadik LP Kerobokan,” ujar Adi.
Jerinx, disebutnya tidak mau menggunakan hak asimilasi untuk mempercepat keluar dari penjara. Jerinx memilih menghormati putusan pengadilan dengan cara menjalani hukumannya secara penuh. “Klien kami secara kesatria menjalani putusan pengadilan,” tegas Adi. (Miasa/balipost)