SINGARAJA, BALIPOST.com – Dalam waktu relatif singkat, polisi berhasil mengungkap kasus temuan jasad bayi tanpa tangan di Desa Tista, Kecamatan Busungbiu. Pelakunya merupakan ibu kandung dari bayi laki-laki itu, Ni Putu RS (22) warga setempat.
Menurut Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa, Senin (7/6), pelaku melahirkan sendiri dan memotong tali pusar bayinya dengan pisau lipat. Tubuh bayinya kemudian dicuci dan dibungkus dengan kresek hitam.
Agar tidak ada yang mengetahui, pelaku kemudian memasukan tubuh bayi dan perlengkapan bekas melahirkan ke dalam tas belanja hijau. Pada 2 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 WITA, pelaku meletakan bungkusan berisi jasad bayi di depan gang rumahnya.
Setelah itu, pada 3 Juni 2021 pagi sekitar pukul 05.30 WITA, jasad bayi itu ditemukan oleh saksi Kadek Sely Riskiani (16) juga warga setempat. Temuan jasad bayi itu dilaporkan ke Mapolsek Busungbiu.
Dikatakan Kapolres, dari keterangan pelaku, motif membuang jasad bayinya itu agar tidak diketahui oleh orang lain. Apalagi, pelaku sendiri statusnya belum memiliki ikan suami istri. “Motifnya karena pelaku ini ingin menyembunyikan agar tidak ada yang tahu kalau telah hamil dan melahirkan. Kebetulan rumahnya berbatasan dengan gang di TKP, jasad bayinya ditaruh di sana, dan ditemukan oleh saksi dan dilaporkan ke polsek,” katanya.
Menurut Kapolres Sinar, pelaku sendiri berhasil menyembunyikan kehamilannya sampai melahirkan. Kehamilan itu diakui oleh pelaku adalah hasil hubungan cinta dengan mantan pacarnya yang telah lama berakhir.
Untuk mengungkap siapa mantan pacarnya sekaligus ayah biologis dari bayi, penyidik saat ini masih mengembangkan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti tambahan. “Pelaku mengakui bayinya itu adalah hasil hubungan gelap dengan mantan pacarnya, dan siapa pacarnya itu masih dikembangkan oleh rekan penyidik,” tegasnya.
Terkait kondisi jasad bayi saat ditemukan tanpa kedua tangan, mantan Kapolres Tabananan ini menyebut, masih menunggu hasil autopsi jasad bayi oleh Forensik di RSUD Buleleng. Keterangan yang telah dikantongi saat ini adalah pada saat dilahirkan, bayi laki-laki itu organ tubuhnya masih lengkap. “Kami tidak mau berandai-andai, dan kita tunggu hasil otupsi, karena pengakuan pelaku menyatakan bahwa saat dilahirkan bayinya memiliki kedua tangan,” katanya.
Sementara itu pelaku menolak untuk memberikan keterangan. Perempuan muda itu hanya menundukkan kepala untuk menunjukkan penyesalannya. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, ia terancam Pasal 181 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 bulan. (Mudiarta/balipost)