DENPASAR, BALIPOST.com – Pemilihan Umum (Pemilu) serentak rencananya digelar pada 28 Februari 2024. Kondisi ini, dinilai akan sulit dilaksanakan di Bali.
Menurut Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, Senin (7/6), tanggal itu bertepatan dengan Hari Raya Galungan. Sehingga diperkirakan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya akan turun drastis.
Begitu juga halnya dengan petugas pelaksana pemungutan suara. Mereka akan disibukkan dengan kegiatan ritual.
Dijelaskan, KPU RI awalnya berencana menggelar Pemilu serentak pada 21 Februari 2024. Namun dalam proses diskusi muncul tanggal 28.
Terkait hal itu, KPU Bali pun segera menyampaikan bahwa pada tanggal tersebut di Bali ada ritual besar. Bahkan telah mengirimkan kalender Bali ke ketua KPU RI untuk dapat dibahas kembali, dan diperjuangkan agar pelaksanaanya tidak pada tanggal itu. “Jadi tidak usah khawatir, itu kan masih baru pembahasan di awal, baru kesepakatan saja. Belum menjadi sebuah keputusan,” paparnya.
Kalau pun pelaksanaannya dimajukan seminggu sebelum Galungan, Lidartawan menilai pihaknya merasa masih bisa melakukan. Karena sebelumnya Bali pernah melaksanakan Pilkada serentak. Yakni pada pertengahan antara Hari Raya Galungan dan Kuningan.
Namun, kalau pencoblosan dilakukan bertepatan dengan Hari Raya Galungan diyakini pelaksanaannya akan bermasalah. “Yang penting pencoblosan itu jangan di Hari Raya Galungan,” tambah Lidartawan. (Eka Adhiyasa/balipost)