Beras
Pekerja sedang mengemas stok beras. (BP/dok)
TABANAN, BALIPOST.com – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium. Untuk Bali sendiri harga HET Medium ditetapkan Rp 9450 per kilogram dan untuk premium ditetapkan Rp 12.800 per kilogram. Dengan harga ini jika diterapkan di Tabanan diyakini tidak menimbulkan kerugian baik bagi petani, pedagang maupun masyarakat.

Kasi Pengadaan dan Penyaluran Eksport Import Dinas Perdagangan dan Industri (Disperindag) Tabanan, Agung Pramono, mengatakan hal itu, Senin (28/8).

Menurutnya harga ini sudah sesuai dengan harga pasaran beras di Tabanan. Untuk beras medium biasanya dijual dalam rentang harga Rp 9000 hingga Rp 10.000 perkilogram. Sementara beras premium dijual di atas Rp 10.000 per kilogram. “HET yang ditetapkan pemerintah menyamai harga pasaran. Sehingga diyakini tidak merugikan petani maupun pedagang dan masyarakat masih bisa menjangkau harga tersebut,” ujarnya.

Baca juga:  Buka Kesempatan Kerja, Equity Life Gandeng PNB

Meski belum ada surat resmi dari Kemendag mengenai penetapan HET ini namun kata Agung pihaknya sudah mengetahui informasi ini lewat Web maupun pemberitaan media massa. “Aturan ini rencananya akan diterapkan per 1 September. Hanya saja belum ada surat resmi dari Kementrian,” ujarnya.

Walaupun belum ada surat resmi namun pihak Disperindag Tabanan tetap melakukan pengecekan rutin harga bahan pokok selama satu minggu. Selama turun dilapangan diakui Agung belum ada gejolak di kalangan pedagang.

Baca juga:  Sosialisasi Cegah COVID-19 Dilakukan Lewat Loudspeaker

Mengenai adanya kemungkinan kenaikan harga beras karena kelangkaan stok kata Agung untuk di Tabanan selama ini tidak pernah terjadi. Sebagai lumbung berasnya Bali, Tabanan biasanya surplus beras dan kebutuhannya sudah tercukupi selama enam bulan mendatang. “Jikapun nanti ada Bulog akan segera turun. Bahkan sekarang saja untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok jelang Idul Adha, Bulog sudah melaksanakan pasar murah dibeberapa lokasi,” ujarnya.

Baca juga:  Keterbukaan Informasi Bangun Kepercayaan Publik dan Pertumbuhan Ekonomi

Sambil menunggu surat resmi dari Kemendag pihak Disperindag hanya akan memantau harga pokok dalam kegiatan rutin. Jika peraturan ini sudah ditetapkan, dalam pengawasannya akan turun Tim TPID untuk melihat apakah aturan ini dijalankan di lapangan. (wira sanjiwani/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *