Kasipidsus Dewa Lanang saat memasang pengumuman penyitaan apartemen. (BP/Ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Pidsus Kejari Badung di bawah Kasi Pidsus, Dewa Arya Lanang Raharja, melakukan penyitaan aset. Aset berupa apartemen ini terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai 2019, Selasa (8/6).

Kajari Badung, I Ketut Maha Agung didampingi Kasi Intel I Made Gde Bamax Wira Wibowo, mengatakan pihaknya melakukan penyitaan untuk membantu tim dari Kejaksaan Agung RI melakukan penyitaan aset terduga pelaku tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI. “Penyitaan aset ini dilakukan dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi yang sedang diusut oleh Kejagung RI,” kata Maha Agung.

Baca juga:  Pemilih Pemula Pilih Pemimpin yang Programnya Jelas untuk Bali

Berdasarkan SP Penyitaan dari JAM Pidsus, melakukan penyitaan aset untuk kepentingan pembuktian tindak pidana korupsi. Yang disita adalah apartemen dengan sertifikat hak seluas 48,23 m2 yang terletak di Kecamatan Kuta, Badung. Apartemen ini diduga terkait dengan tersangka IWBS. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *