NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Senin (28/8) pagi berhasil menggagalkan penyelundupan daging olahan tanpa dokumen. Penyelundupan daging ilegal itu diamankan berkat ketelitian anggota jaga yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) di pintu masuk Bali. Daging olahan yang berhasil digagalkan sebanyak empat ton.
Daging itu diangkut dengan menggunakan mobil box warna kuning dengan nopol B 9652 SCC.
Dedy Mulianto asal Pacitan, Jawa Timur pengemudi mobil box tersebut mengatakan sosis dan nagget tersebut dibawa dari Surabaya tujuan Denpasar. “Saya memang tidak tahu kalau pengiriman daging olahan antar pulau harus dilengkapi dengan dokumen kesehatan hewan dari kantor Karantina. Saya hanya sopir pengangkut. Saya hanya dikasi surat jalan saja dari perusahaan, ” ujar Dedy.
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi yang memimpin langsung kegiatan pemeriksaan didampingi Perwira Pengendali Ipda Putu Darma Santika dan Ipda I Gusti Ketut Juniadi mengatakan daging olahan tersebut ditaruh bersama di dalam satu mobil box dan sudah dikemas.
Kegiatan yang dilaksanakan merupakan kegiatan rutin dari anggota jaga yang bertugas di pintu masuk Bali maupun di pintu keluar Bali, ini dalam rangka meminimalisir barang- barang ilegal yang keluar masuk Bali. “Kita akan tetap konsisten dalam menjaga keamanan khususnya di wilayah Polda Bali, sesuai dengan arahan bapak Kapolsek Kompol I Nyoman Sugawa,” jelas Muliyadi.
Pengiriman hewan maupun hasil olahannya yang di antar pulau katanya harus dilengkapi dengan surat keterangan Kesehatan dari Kantor Karantina Hewan sesuai dengan UU no 16 thn 1992 tentang Karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Kemudian setelah dilakukan koordinasi dengan pihak Kantor Karantina Hewan Gilimanuk , daging olahan tersebut dilimpahkan ke Kantor Karantina Hewan Gilimanuk untuk ditindaklanjuti. (kmb/balipost)