Curi HP - Satuan Reskrim Polres Buleleng menangkap dua tersangka pencuri HP untuk melunasi sewa kost. (BP/Mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Nasib sial dialami oleh seorang pelajar Kadek Desi Pratiwi alias Desi (22) asal Desa Penarungan, Kecamatan Buleleng. Asyik mengikuti acara “masak-masak” di rumah kost temannya di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, korban kehilangan HP miliknya.

HP korban dicuri oleh dua orang temannya PAS (18) dan PEA (20). Keduanya sama-sama mengikuti acara itu.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa Rabu (9/6), mengatakan, kasus ini berawal ketika korban menghadiri pesta masak-masak bersama temannya pada 3 Maret 2021. Karena sibuk untuk membantu meracik makanan, korban tidak sengaja menaruh HP di dalam kamar kost temannya.

Baca juga:  Lakukan Aksi di Jalur Singaraja-Amlapura, Puluhan ABG Pelaku Balap Liar Diamankan

Selang berapa saat kemudian, korban akan mengambil HP itu. Saat itu, tidak menemukan HP miliknya, kemudian melaporkan hal itu ke polisi. “Saat korban sibuk memask, HP ditaruh di dalam kamar dan ketika akan diambil sudah tidak ada lagi di tempatnya lalu kasus ini dilaporkan ke polres,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, tersangka mengarah pada teman korban yaitu PAS dan PEA. Kedua tersangka ditangkap dan mengakui telah mencri HP milik korban.

Baca juga:  Segera Rancang Perda Larang Pendakian Gunung, Gubernur Koster Persilakan Jika Digugat

HP itu kemudian digadaikan kepada seseorang di Seririt dengan harga Rp 500.000. Uang itu kemudian dibagi dua. “Satu tersangka mengambil dan tersangka satunya lagi menyembunyikan di rumahnya. Lalu keduanya menggadaikan HP korban,” tegasnya.

Salah satu tersangka PAS mengaku telah mengambil HP korban. Tersangka berdalih, semula HP korban hanya dipinjam untuk berbagi sinyal WiFi Hotspot.

Namun saat itu, tersangka mengetahui korban tidak menghiraukan HP-nya, sehingga langsung disembunyikan dan dibawa pulang oleh rekannya PEA. Kedua tersangka esok harinya pergi ke Seririt untuk menggadaikan HP korban.

Baca juga:  Revisi Perda RTRWP Bali, Ini Tanggapan Sanglah

Setelah digadai Rp 500.000 tersangka ini berbagi uang hasil kejahatannya. Tersangka ini berdalih nekat mencri HP karena terdesak harus melunasi uang sewa kost. “Maunya pinjam pake WiFi, lalu saya kasi teman dan disembunyikan. Besoknya HP itu digadaikan karena saya terdesak untuk bayar kost,” katanya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *