Sidang vonis dengan terdakwa Paulus Pati Madu yang digelar secara virtual. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tega menganiaya istrinya hingga meninggal di Rumah Sakit, Paulus Pati Madu (22), Kamis (10/6) divonis bersalah. Oleh majelis hakim pimpinan I Made Pasek, terdakwa Paulus dihukum selama sembilan tahun penjara.

Atas hukuman itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Natha dari Posbakum Peradi Denpasar, menyatakan menerima. Vonis itu turun dua tahun dari tuntutan jaksa.

JPU sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama 11 tahun. Sebelumnya, Paulus mengaku menyesal melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap istri sirinya bernama Margaretha Kaka. Apalagi istrinya meninggal setelah mendapat perawatan di rumah sakit.

Baca juga:  5 PNS Jembrana Terjaring Operasi Zebra Agung

Dalam perkara ini, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selama di Bali, terdakwa asal Sumba, NTT, itu tinggal di Jalan Demak, Gang Lange, Denpasar Barat. Tanggal 8 Desember 2020 terjadi selisih paham antara terdakwa dan korban. Terdakwa Paulus memukul dan menendang korban.

Baca juga:  Denpasar Gelar Vaksinasi Massal untuk Nakes, Ini Jadwal dan Lokasinya

Tendangan Paulus mengenai perut bagian kiri Margaretha. Sehingga dia dibawa ke RS. Namun sayang, beberapa mendapatkan perawatan, korban Margaretha dinyatakan meninggal dunia 11 Desember 2020. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *