Polisi melakukan olah TKP kasus pembunuhan di Jalan Pengiasan III No. 88, Sanur Kauh, Densel. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pembunuh warga negara Slovakia, Andriana Simeonova (29), terdakwa Lorens Parera asal Sorong, Papua Barat menjalani sidang tuntutan pada Kamis (10/6). Oleh JPU Made Lovi Pusnawan, terdakwa dituntut pidana penjara selama 20 tahun.

Jaksa menilai Lorens terbukti melakukan pembunuhan berencana. Korbannya mantan kekasihnya. Peristiwa itu terjadi di Sanur, Denpasar Selatan.

JPU menjerat dengan Pasal 340 KUHP. Yakni, dengan sengaja dan dengan berencana terlebih dahulu untuk merampas nyawa orang lain. Sehingga terdakwa dituntut pidana penjara selama 20 tahun.

Baca juga:  Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Brigadir J di Dua TKP

Aksi pembunuhan keji itu terjadi Senin, 18 Januari 2021 sekitar Pukul 19.00 WITA di rumah kontrakan korban, Jalan Pengiasan III, Sanur Kauh, Denpasar. Terdakwa melakukan aksi nekat itu lantaran tidak terima hubungan asmaranya dengan korban berakhir.

Selain itu, terdakwa juga tersinggung saat korban meminta untuk mengembalikan sepeda motor DK 4196 FI, yang dibawa oleh terdakwa. Korban dibunuh dengan senjata tajam jenis pisau belati yang terdakwa simpan di saku mantel jas hujan terdakwa. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Wapres ke Bali, Polda Kerahkan Ratusan Personel untuk Pengamanan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *