GIANYAR, BALIPOST.com – Perkara kasus pemerkosaan terhadap karyawati salah satu toko modern di Desa Lodtunduh, Gianyar telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar. Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Laorens Rajamangapul Heselo, Jumat (11/6) menyampaikan saat ini penyidik kepolisian masih menunggu hasil penelitian berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia menyampaikan berkas perkara ini baru tahap I. “Sudah dilimpahkan dan tinggal menunggu hasil penelitian berkas dari Kejaksaan,” ucapnya.
Selama proses penyidikan, Kasat Reskrim Polres Gianyar menyampaikan telah memeriksa sekitar 8 saksi untuk 5 orang tersangka yang telah ditetapkan.
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui jika antara korban dengan tersangka tidak ada hubungan spesial dan hanya berteman biasa.
Dalam proses penyidikan, kepolisian tidak menemukan adanya foto bugil yang digunakan untuk mengancam korban. “Itu hanya alibi pelaku untuk mengancam korban sehingga korban tidak berdaya dan mau mengikuti kemauan pelaku,” jelasnya.
MACD (19), diperkosa oleh lima tersangka, berinisial AG (25), CA (22), PR (41), AAGD (27), dan GNAC (30) di tanah kosong yang ada di Banjar Kertawangsa, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Gianyar, pada Jumat (30/4), sekitar pukul 23.30 WITA. Pelaku AG dan CA telah mengenal korban sebelumnya.
Kedua pelaku yang menjemput korban di tempat kerjanya kemudian mengajak korban ke TKP. Di TKP korban kemudian diperkosa secara bergiliran. (Wirnaya/balipost)