Seorang warga menjalani hukuman push up karena menggunakan masker dengan tidak benar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pelanggar protokol kesehatan (prokes) masih saja ditemukan. Padahal, tim yustisi setiap hari selalu mengadakan penertiban.

Seperti yang dilakukan, Senin (14/6) di kawasan Kelurahan Padangsambian. Tim Yustisi yang melakukan pemantauan selama satu jam, menemukan puluhan pelanggar prokes.

Kasat Pol PP Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengungkapkan dari 21 orang pelanggar prokes, sepuluh orang harus dijatuhi sanksi denda masing-masing sebesar Rp 100 ribu. Ia mengatakan disiplin prokes digelar di simpang Jalan Gunung Agung- Jalan Sanghyang-Jalan Tangkuban Perahu, Padangsambian.

Baca juga:  Tak Mampu Bayar Denda, Warga Tak Bermasker Dihukum Lakukan Ini

Pihaknya tidak akan henti-hentinya melakukan sosialisasi tentang pentingnya mentaati prokes. Terlebih, di masa ini kasus COVID-19 masih banyak terjadi. Terutama di daerah Jawa yang jumlah peningkatan kasus Covid-19 cukup signifikan.

Ini yang perlu diwaspadai masyarakat Bali. Jangan sampai kasus seperti di Jawa terjadi di Bali akibat lalai dalam menerapkan prokes.

Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum. Juga menyasar daerah dengan kasus penularan COVID-19 yang tinggi. “Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan COVID-19,” katanya.

Baca juga:  Satpol PP Denpasar Tertibkan Anak Punk di “Traffic Light”

Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini. Dan jika tak ingin didenda, harus mengikuti aturan yang ada. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *