DENPASAR, BALIPOST.com – Pandemi COVID-19 belum mereda dan berdampak pada kasus kriminal di wilayah Denpasar dan Badung selatan. Terhitung sejak 10 Mei hingga 12 Juni, Satreskrim Polresta Denpasar dan jajaran mengungkap 27 kasus serta menangkap 29 orang.
“Kalau dibandingkan periode sama bulan sebelumnya diungkap 14 kasus. Ini berarti bulan ini ada peningkatan kasus,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Senin (14/6).
Kasus menonjol, kata Kombes Jansen, diungkap Polsek Denpasar Barat (Denbar). Seorang wanita panggilan, Sri W. (31) awalnya di-booking oleh I Gede Putra Gangga Purnaba (29) asal Tabanan dan disepakati harga Rp 400 ribu.
Selanjutnya pelaku ke tempat kos korban di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat (Denbar). Setibanya di TKP, pelaku masuk ke kamar kos korban dan
berhubungan intim.
Selesai itu, korban dan pelaku mandi. Usai mandi, pelaku membekap menggunakan bantal dan
memborgol korban.
Korban berontak hingga menyenggol aquarium sampai pecah. Selanjutnya korban diseret ke kamar mandi sehingga kaki pelapor terkena pecahan kaca aquarium. Dari kasus ini diamankan satu buah borgol, sebilah pisau lipat dan lakban.
Dari pengungkapan kasus sebulan terakhir diamankan diantaranya mobil satu unit, sepeda motor 17 unit, 23 HP, laptop, dan kalung, kartu ATM. “Dari 27 kasus yang diungkap, yaitu diantaranya 8 kasus pencurian pemberatan, satu kasus curanmor, 12 kasus pencurian biasa, dua kasus senjata tajam dan satu kasus pengeroyokan,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)