Bahrum (26), diamankan lantaran membawa narkoba jenis sabu-sabu. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Seorang sopir truk ekspedisi ditangkap Satresnarkoba Polres Bangli. Bahrum (26), diamankan lantaran membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Pria asal Bondowoso, Jawa Timur itu ditangkap di depan sebuah warung makan di wilayah Banjar Jayamaruti, Kintamani. Kepada polisi, tersangka beralasan memakai sabu-sabu sebagai doping supaya kuat bekerja.

Kasatresnarkoba Polres Bangli AKP I Nyoman Sudarma seizin Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, Senin (14/6) menjelaskan tersangka ditangkap pada Rabu (9/6) sekitar pukul 15.15 WITA. Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di seputaran jalan di wilayah Banjar Jayamaruti diduga kerap terjadi transaksi narkoba. “Berbekal dari informasi tersebut kami tim opsnal Satresnarkoba melakukan lidik. Kami melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di depan warung,” kata Sudarma.

Baca juga:  Dewan Dorong Pemkab Terapkan E-Parkir

Tim opsnal kemudian mengamankan terduga target tepatnya di depan sebuah warung makan. Oleh tim, terduga target yang mengaku bernama Bahrum itu selanjutnya digeledah. “Pada saat pengledahan tas pelaku ditemukan 1 buah plastik klip bening yang tersimpan dalam bungkus rokok hitam diduga narkotika jenis sabu,” terangnya.

Setelah diinterogasi, barang yang dibawa tersangka itu diakui tidak memiliki izin dari pihak berwenang. Tersangka juga membenarkan barang seberat 0,24 gram bruto yang ditemukan polisi tersebut adalah narkotika jenis sabu.

Baca juga:  Laporan KNKT Sebut Pilot dan Kopilot Batik Air Tidur saat Penerbangan

Pengakuannya barang itu didapat dari seseorang di Tabanan dengan membelinya seharga Rp 500 ribu. “Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami amankan ke Polres Bangli untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Sudarma.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka selama ini sudah sering ke Kintamani untuk cari muatan. Biasanya dia ke Kintamani bersama rekannya. “Tapi saat ditangkap dia sendiri. Temannya kebetulan ditinggal di rumahnya di Buleleng,” ujarnya.

Baca juga:  Diburu Selama Dua Bulan, Akhirnya Perampok Ini Ditangkap

Tersangka yang sudah lama jadi target polisi itu mengaku memakai narkoba sebagai doping supaya kuat perjalanan jauh. Biasanya tersangka memakai barang terlarang itu ketika di perjalanan. “Kalau ngantuk sedikit, dia pakai itu supaya kuat melek,” ucap Sudarma.

Atas perbuatannya sopir ekspedisi itu disangkakan pasal 112 ayat 1 atau 115 UU Nomor 35 Tahun 2019. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *