Seorang guru tari ditahan aparat karena kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang guru tari, I Nyoman AD (38), ditahan aparat kepolisian. Ia diduga  menyetubuhi seorang siswi masih di bawah umur.

Ia mengaku berpacaran dengan korban dan telah empat kali melakukan hubungan suami istri dengan korban. Tragisnya, peristiwa persetubuhan ini terjadi di rumah orang tua korban di Kawasan Jalan Pulau Buton, Kelurahan Banyuning.

Kasus ini terjadi pada Selasa (16/2/2021) saat orangtua korban pergi bekerja sebagai penjual bakso. “Persetubuhan dengan anak di bawah umur ini dilakukan di rumah korban saat rumah dalam keadaan kosong,” ucap Kasubaghumas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya dalam keterangan persnya Rabu (16/6/2021) di Mapolres Buleleng.

Baca juga:  Ini, Pasal Dikenakan untuk Mafia Bola

Kasus ini dilaporkan ayah korban, Ketut SM (39). “Dari hasil penyelidikan …

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *