SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang guru tari, I Nyoman AD (38), ditahan aparat kepolisian. Ia diduga menyetubuhi seorang siswi masih di bawah umur.
Ia mengaku berpacaran dengan korban dan telah empat kali melakukan hubungan suami istri dengan korban. Tragisnya, peristiwa persetubuhan ini terjadi di rumah orang tua korban di Kawasan Jalan Pulau Buton, Kelurahan Banyuning.
Kasus ini terjadi pada Selasa (16/2/2021) saat orangtua korban pergi bekerja sebagai penjual bakso. “Persetubuhan dengan anak di bawah umur ini dilakukan di rumah korban saat rumah dalam keadaan kosong,” ucap Kasubaghumas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya dalam keterangan persnya Rabu (16/6/2021) di Mapolres Buleleng.
Kasus ini dilaporkan ayah korban, Ketut SM (39). “Dari hasil penyelidikan …