DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penyidik belum bisa merampungkan berkas pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi di LPD Gerokgak tahun 2008 sampai tahun 2015 dengan terslpdKS. Namun demikian, dalam waktu dekat ini, kasus yang merugikan negara dalam hal ini keuangan LPD sekitar Rp 1,2 miliar itu bakalan segera masuk jaksa penuntut.
Dikonfirmasi kapan kasus LPD Gerokgak dilimpahkan ke JPU, Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Rabu (16/7) mengatakan secepatnya. “Secepatnya,” ucap Luga Singkat. Beberapa waktu lalu, Luga mengatakan bahwa berkas ketiga tersangka kasus dugaan korupsi itu masih di jaksa peneliti.
Menurut A. Luga Harlianto, ketiga berkas penyidikan ini merupakan pengembangan kasus LPD Gerokgak sebelumnya yang telah diputus Pengadilan Tipikor Denpasar 2020 dengan terpidana Komang Agus Putra Jaya. Dalam perkara pengembangan ini, tersangka MS sebagai sekretaris LPD, NM selaku bendahara LPD dan KS selaku karyawan kredit LPD.
Menurut Luga, ketiga tersangka diduga melakukan permufakatan jahat atau bersama-sama dengan tiga pengurus lainnya dengan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan LPD Gerokgak. Yakni dengan memberikan kredit fiktif yang melanggar Perda Provinsi Bali No. 8 Tahun 2002 jo Perda No. 3 Tahun 2007 tentang LPD. Dalam kasus ini, negara dalam hal LPD mengalami kerugian Rp.1.264.866.000,-
Dari enam pengurus LPD Gerokgak, 1 orang di antaranya telah dijatuhi putusan pemidanaan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Satu orang telah mengembalikan kerugian yang diakibatkan perbuatannya, satu orang meninggal dunia dan 3 orang lainnya yang saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke jaksa peneliti. (Miasa/Balipost)