Petugas Imigrasi memberikan penjelasan kepada salah satu WNA terkait peraturan keimigrasian. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Imigrasi melakukan perubahan pada aturan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas. Perubahan itu, menurut Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Pramella Yunidar Pasaribu, diharapkan bisa mendongkrak investasi orang asing ke Indonesia, khususnya Bali.

Perubahan ini dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam perubahan pada Visa Kunjungan itu, terdapat poin pada izin tinggal kunjungan yang menambah klausul pemberian visa kunjungan dalam rangka pra-investasi.

Baca juga:  Sejumlah Wisman Uji Coba "Tourist Levy"

Lebih lanjut, kata dia, ada pemberian visa satu kali dan beberapa kali perjalanan. Selain itu, ada juga surat jaminan dapat digantikan dengan bukti setor jaminan Keimigrasian. “Point ini pada pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021,” jelasnya saat memberikan pemaparan sosialisasi kebijakan izin tinggal keimigrasian di masa Pandemi COVID-19, Rabu (16/6).

Selain penambahan pada Visa Kunjungan, perubahan juga terdapat pada Visa Tinggal Terbatas sesuai pasal 102 dalam peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2021 itu. Dikatakan Pramella, ada empat poin yang ditambahkan dalam perubahan itu.

Baca juga:  UN di SLBN Jembrana Diikuti Satu Siswa

Pertama, dalam hal ini kegiatan tidak bekerja atau rumah kedua bagi orang asing. Rumah kedua merupakan bagian untuk menarik investor asing ke Indonesia.

Sehingga, bagi orang asing dalam rangka rumah kedua dapat diberikan izin tinggal terbatas tanpa memerlukan penjamin dan hanya dibuktikan dengan jaminan Keimigrasian. Serta Visa Tinggal Terbatas saat kedatangan dapat diberikan paling lama 180 hari. “Visa tinggal terbatas sebelumnya hanya berlaku 30 hari setelah orang asing yang bersangkutan masuk ke Indonesia. Namun kali ini ada penambahan hingga 180 hari,” terangnya.

Baca juga:  "Overstay" Dua Tahun, Wanita Jepang Dipulangkan

Pramella mengaku, meski saat ini pembukaan gerbang pariwisata Internasional belum dilakukan, tidak menutup kemungkinan Pemerintah Indonesia segera membuka. Sehingga, saat pembukaan dilakukan, pihaknya sudah melakukan perubahan yang memudahkan masuknya investor.

Dengan adanya perubahan itu, ia berharap bisa mendongkrak investasi orang asing di Indonesia pada umumnya, dan Bali khususnya. Dengan demikian, bisa memacu pergerakan roda perekonomian. “Kami punya tanggung jawab, sehingga Bali ini bisa hidup kembali. Harapan kami, bisa membangkitkan kembali roda perekonomian. Namun, tentu yang paling utama adalah Penerapan Prokes yang ketat,” ucapnya. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *