Senjata
Ilustrasi sidang. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST,com – Ditangkap setelah menerima paketan sabu-sabu dan ekstasi dari Malaysia, terdakwa Ketut Putrayasa, Kamis (17/6) dihukum selama 11 tahun.

Majelis hakin PN Denpasar, Dewa Budi Watsara, menyatakan terdakwa bersalah melanggar ketentuan Pasal 112 ayat dalam (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni, tanpa hak dengan sengaja menyimpan, memiliki dan menyediakan serta sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi. Selain dipidana penjara selama 11 tahun, juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan.

Baca juga:  Sepanjang 2023, Nusa Penida Masih Jadi Destinasi Favorit Wisatawan

Terdakwa ditangkap polisi saat mengambil paket dari Malaysia. Paket dikirim ke Jalan Glogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan satu bungkus plastik berisi serbuk kopi yang di dalamnya berisi sabu-sabu dengan berat 26,93 gram. Selain itu, dalam bungkusan serbuk kopi juga ditemukan satu bungkus plastik yang di dalamnya terdapat 39 butir ekstasi. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *