SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku perampasan cincin pedagang disabilitas, I Ketut Marta di Desa Gunaksa Kecamatan Dawan, Klungkung. Pelaku diketahui bernama I Ketut Ari Widiari (42), warga Dusun Takmung Kawan Desa Takmung, Banjarangkan.
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko didampingi Kasubag Humas Polres Klungkung AKP Putu Gede Ardana, Jumat (18/6) mengatakan pihak kepolisian bergegas melakukan penyelidikan setelah menerima laporan perampasan itu. Gerak cepat pihak kepolisian membuahkan hasil. Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit I Ipda I Gusti Lanang Nyoman Parwata melakukan penyelidikan dengan mendatangi korban ke rumahnya di Desa Gunaksa.
Dari keterangan korban dan keterangan saksi-saksi di sekitar TKP, akhirnya didapatkan ciri-ciri pelaku dan plat nomor kendaraan pelaku. Kemudian penyelidikan dilanjutkan dengan mengecek no pol kendaraan pelaku.
Akhinya pada Rabu (16/6) sekitar pukul 16.00 WITA pelaku dapat diamankan saat melintas di Jalan Raya Gunaksa. Dari hasil interogasi, pelaku tak bisa mengelak.
Ia mengakui telah mengambil paksa cincin korban pada Senin sekitar pukul 15.00 WITA. Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Klungkung guna proses lebih lanjut.
“Pelaku mengakui datang ke warung korban yang mengalami keterbatasan (lumpuh), kemudian mengambil paksa cincin korban. Ia hanya mengaku sangat tertarik dengan cincin itu, sehingga memanfaatkan situasi keterbatasan korban. Pelaku sempat gunakan plat palsu untuk mengelabui polisi. Sekarang dia diamankan di Rutan Polsek Dawan,” terang Kasat Reskrim.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 cincin, 1 nota pembelian 1 unit sepeda motor pelaku, STNK dan jaket yang dikenakan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 1, yakni tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Bagiarta/balipost)