Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus persetubuhan anak di bawah umur diungkap Satreskrim Polres Badung. Anak di bawah umur itu disetubuhi pamannya berinsial WD (46) di wilayah Kuta Utara.

Ironisnya, istri WD, GALW (45) justru menonton kejadian tersebut, beberapa waktu lalu. Akibat perbuatannya itu, pasutri ini ditangkap dan ditahan.

“Informasinya ayah korban pensiunan polisi. Sedangkan pelaku merupakan adik ayah korban,” kata sumber, Jumat (18/6).

Baca juga:  Ikuti Imbauan Cegah COVID-19, Jangan Berdasarkan Kehendak Sendiri

Kasatreskrim Polres Badung AKP Putu Ika Prabawa Utama saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya menangani kasus tersebut. “Tersangka laki-laki (WD) ditahan di Polres Badung, sedangkan istrinya dititip di rutan Polsek Abiansemal,” tegasnya.

AKP Ika mengungkapkan, awalnya korban main ke rumah pamannya tersebut. Karena menginap di sana, korban tidur di kamar pelaku.

Saat itulah Gs menyetubuhi korban dan dilihat oleh istrinya, Ga. Bukannya melarang, Ga malah menonton kelakuan suaminya tersebut. “Pelaku wanita (GALW) justru berhubungan badan dengan suaminya di depan korban. Masih kami dalami kasus ini,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Pj Gubernur Rancang Perda Pajak dan Retribusi Daerah
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *