MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus persetubuhan anak di bawah umur berusia 17 tahun oleh pamannya, diproses penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Badung. Pelaku yang merupakan pasutri ditahan terpisah.
Tersangka WD (46) ditahan di Polres Badung, sedangkan istrinya, GALW (45) di Polsek Abiansemal. Kasatreskrim Polres Badung AKP Putu Ika Prabawa Utama, Jumat (18/6) mengatakan, tersangka WD menyetubuhi korban karena timbul nafsunya saat tidur bersama di dalam kamar kos.
Sedangkan tersangka GALW menyuruh korban berhubungan badan karena ingin membuktikan bahwa suaminya timbul nafsu terhadap korban.
Kronologisnya, awalnya korban asal Buleleng ini datang ke TKP untuk menumpang menginap di sana, Jumat (28/5). Kemudian pukul 23.30 WITA, WD menawarkan diri untuk memijit tubuh korban.
Setelah itu korban disuruh tidur di sebelah WD. Saat itulah WD memeluk dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. “Tersangka GALW membantu perbuatan persetubuhan tersebut, lalu menyaksikannya,” ujarnya.
Pada Sabtu (5/6), ayah korban mengetahui kejadian itu dan langsung melapor ke Polres Badung. Berdasarkan laporan tersebut, AKP Putu Ika memerintahkan Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polres Badung dipimpin Kanit Iptu Komang Juniawan melakukan penyelidikan.
Ternyata setelah kejadian, kedua pelaku sudah pindah kos. Setelah dilakukan pelacakan, pada Senin (7/6) pukul 15.00 WITA, tersangka WD ditangkap di tempat kerjanya.
Sedangkan istrinya dibekuk di kosnya yang baru di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung. “Kedua pelaku dikenakan Pasal 81 junto Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ujar mantan Kanitreskim Polsek Kuta ini. (Kerta Negara/balipost)