DENPASAR, BALIPOST.com – Tim gabungan BNNP Bali, Kanwil Kemenkumham Bali dan LP Kerobokan mengungkap sindikat ganja melibatkan napi berinisial Bo (34) dan Ob. Dari kasus ini diamankan tiga paket ganja 5.686,59 gram netto, Kamis (10/6). Selain itu petugas juga meringkus Yd (23).
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. I Gde Sugianyar Dwi Putra, didampingi Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN RI Brigjen Pol. I Wayan Sugiri, Jumat (18/6) menjelaskan, tim gabungan BNNP Bali dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali dan Lapas Kerobokan menindaklanjuti hasil analisis informasi Seksi Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP Bali tentang akan adanya pengiriman paket ganja tujuan Bali.
Hasil penyelidikan petugas menangkap Hd setelah menerima paket kiriman yang didalamnya berisi ganja di pinggir Jalan Mahendradatta, Denpasar Barat, Denpasar. “Setelah melakukan penangkapan terhadap Yd, selanjutnya didapatkan pengakuan dari yang bersangkutan bahwa dia diminta oleh seorang yang diduga narapidana Lapas Kerobokan,” ujarnya.
Yd disuruh napi, Bo untuk mengambil paket kiriman yang berisi ganja tersebut.
Selanjutnya tim yang sudah menunggu di Lapas dipimpin Kepala Lapas Kerobokan Fikri Jaya Soebing menangkap Bo. Selain itu diamankan HP milik Bo.
Saat diinterogasi Bo mengakui menyuruh Yd untuk mengambil paket berisi ganja. Paket ganja tersebut dikirim oleh Gw. Petugas juga napi lain, Ob dan mengamankan HP miliknya.
Ob diduga mengetahui ataupun ada kaitannya dengan pengiriman ganja yang diambil oleh Yd.
Kasus tersebut terus dikembangkan dan tim BNNP Bali bersama BNN RI berhasil menangkap Gw, bandar ganja di Banyuwangi, Jawa Timur. Dari Gw diamankan 22 paket ganja dengan berat keseluruhan 43.771,00 gram brutto. “Barang bukti ini kami amankan saat diangkut mobil ekspedisi dan dilakukan penggeledahan di Terminal Mengwi,” ungkapnya.
Petugas juga mengembangkan kasus narkoba melibatkan Ri yang ditangkap pada Desember 2020. Ri mengaku jika ganja 1.471, 25 gram brutto dikirim oleh Fr (34). Anggota Direktorat Dakjar BNN RI dan BNNP Bali melakukan pelacakan terhadap Fr dan menerbitkan DPO.
Pengejaran dan penyelidikan terhadap Fr dilakukan di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara. Pada Kamis (10/6) pukul 15.10 WIB, tersangka Fr dibekuk di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Sumatera Utara. Selanjutnya Fr dibawa ke Bali. (Kerta Negara/balipost)