Petugas berjaga di pintu masuk kampung saat karantina wilayah di Padukuhan Ngino XII, Margoagung Sleman, D.I Yogyakarta, Jumat (18/6/2021). (BP/Antara)

YOGYAKARTA, BALIPOST.com – Pembelajaran tatap muka (PTM) di Yogyakarta dibatalkan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Yogya merencanakan pelaksanaan PTM pada awal tahun ajaran baru 2021/2022, baik di sekolah maupun di perguruan tinggi.

“PTM (pembelajaran tatap muka) batal,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji di Yogyakarta, Jumat (18/6) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Pembatalan rencana PTM ini, kata Sekda, dikarenakan kasus COVID-19 yang mengalami lonjakan. Ia belum bisa memastikan kapan pembelajaran tatap muka di DIY bisa kembali digelar.

Baca juga:  Diterjang Angin Kencang, Sejumlah Bangunan Warga Pancasari Rusak

Pada Jumat, kasus konfirmasi COVID-19 di DIY bertambah 592 kasus sehingga secara kumulatif mencapai 51.338 kasus. Sementara kasus sembuh bertambah 237 kasus menjadi 44.843 kasus dan meninggal bertambah 12 kasus sehingga total kasus meninggal mencapai 1.342 kasus

Pemda DIY, kata dia, akan terus mengevaluasi perkembangan kasus COVID-19 di lapangan berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat. “Sementara tunggu evaluasi,” kata dia.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wardaya memaklumi pembatalan PTM karena kasus COVID-19 di DIY memang sedang melonjak tajam. “Kalau kondisi terus seperti ini, kami mengikuti kebijakan (pemerintah DIY), untuk tatap muka kita tunda,” kata Didik.

Baca juga:  Tambahan Korban Jiwa COVID-19 Bali Capai Belasan, Kasus Baru di Atas 650

Menurut dia, uji coba pembelajaran tatap muka di sejumlah sekolah di DIY sudah dihentikan sejak awal pekan ini dan melanjutkan pembelajaran jarak jauh atau daring.

Meski demikian, persiapan untuk pembelajaran tatap muka tetap berjalan sembari merampungkan proses vaksinasi untuk para guru dan karyawan sekolah.

“Kami tak memaksakan diri tahun ajaran baru harus tatap muka. Kami mengikuti perkembangan COVID-19 yang ada,” ujar Didik. (kmb/balipost)

Baca juga:  Atur Standar Layanan Rawat Inap, Jokowi Terbitkan Perpres
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *