Verifikasi. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua orang asing (WNA) asal Australia dan Jerman mengajukan diri ke Kemenkumham Bali untuk pindah negara menjadi warga Indonesia (WNI). Permohonan itu sudah dilakukan proses verifikasi di Ruang Sahadewa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Senin (21/6).

Kakanwil Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, saat verifikasi hadir dari petugas imigrasi, Polda Bali dan Ditjen Pajak Kanwil Bali. Pertama yang menjalani sidang verifikasi adalah mengajukan permohonan untuk menjadi WNI bernama Wayan Samantha Isabella Keatinge (27), kedua Michael Szarata (62).

Baca juga:  Menyalahi Aturan dan Dilaporkan Masyarakat, Sebuah LPK di Jembrana Ditegur

Yang menarik, Wayan Samantha Isabella Keatinge asal Australia, sudah lahir hingga besar di Denpasar persisnya di Sanur. Dia juga mengerti Bahasa Bali dan sudah aktif berorganisasi di Sekaa Truna Truni (STT).

Wayan Samantha Isabella Keatinge. (BP/Istimewa)

Michael Szarata asal Jerman datang ke Indonesia pada tahun 1992 dan saat ini bertempat tinggal di Sanur, Denpasar. Dalam sidang tersebut, tim verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan di antaranya pertanyaan terkait wawasan kebangsaan, pajak dan tindakan kriminal. Kedua WNA tersebut bisa menjawab pertanyaan tentang wawasan kebangsaan serta bisa menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Tiga Bulan Pertama Kasus DBD di Bali Alami Peningkatan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *