Suasana Mal Ciputra, Jakarta, yang sepi pengunjung, Selasa (25/5). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, yang diterapkan pemerintah untuk menekan laju penukaran COVID-19 dipastikan akan berdampak pada kondisi pelaku usaha. Untuk itu pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) berharap bisa mendapatkan keringanan pajak.

Ketua Umum APPBI Alphonsus Widjaja yang dihubungi di Jakarta, Selasa (22/6), mengatakan setidaknya ada dua jenis insentif yang dibutuhkan pelaku pusat perbelanjaan, yakni insentif untuk mendongkrak penjualan dan insentif untuk meringankan beban pelaku usaha. “Pembebasan sementara atas pajak-pajak yang terkait dengan penjualan diharapkan dapat meningkatkan penjualan yang sudah lebih dari setahun ini dalam kondisi berat,” katanya dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Persentase Kesembuhan COVID-19 di Bali Capai 94 Persen

Alphonsus juga berharap ada penghapusan sementara pajak-pajak yang bersifat final yang selama ini masih tetap harus dibayar meski kondisi usaha tutup ataupun dibatasi. Keringanan tersebut di nilai akan dapat meringankan pelaku usaha yang sudah dalam kondisi terpuruk sejak wabah COVID-19 masuk ke Indonesia tahun lalu.

“Jadi dengan kedua jenis insentif tersebut maka diharapkan dapat segera mendongkrak penjualan dan sekaligus juga menyelamatkan pelaku usaha yang sudah mulai bertumbangan sejak tahun lalu, khususnya sejak akhir tahun lalu yang masih terus berlangsung sampai dengan saat ini,” katanya.

Baca juga:  Bali Buka untuk Wisman, Penurunan Zona Risiko Masih Jadi PR

Selain itu, Alphonsus juga berharap pemerintah bisa memberikan subsidi atas upah pekerja. “Pusat perbelanjaan juga berharap pemerintah dapat memberikan subsidi atas upah pekerja sebesar 50 persen yang disalurkan langsung kepada para pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Alphonsus mengakui kondisi pelaku usaha pusat perbelanjaan tidak dalam situasi yang baik. Terlebih dengan adanya pembatasan yang diberlakukan sejak pandemi melanda.

Pemerintah memperketat PPKM mikro guna mengurangi tingkat penularan COVID-19. Dengan pembatasan itu, kegiatan di pusat perbelanjaan, mal atau pasar dan pusat perdagangan, jam operasional maksimal pukul 20.00 WIB dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas. “Diperkirakan tingkat kunjungan akan turun cukup drastis sehingga hanya akan tersisa sekitar 10 persen saja,” katanya.

Baca juga:  Jika Ada Laporan Resmi Soal Aliran Suap Kasasi Tannur, MA Ambil Sikap

Alphonsus menilai pemberlakuan pembatasan dipastikan akan membuat laju ekonomi kembali terpuruk. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah bisa memastikan pembatasan kali ini benar-benar disertai penegakan yang kuat. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *