SEMARAPURA, BALIPOST.com – Desa-desa di Nusa Penida kembali menggiatkan razia terhadap penduduk pendatang (duktang). Ini untuk mencegah adanya penduduk liar yang keberadaannya tak jelas. Selain itu, juga untuk mengetahui riwayat perjalanan mereka, terkait merebaknya kembali COVID-19 varian baru di Bali.
Seperti yang dilakukan Desa Batununggul, Nusa Penida, aparat desa bersinergi dengan desa adat setempat, seperti Desa Adat Dalem Setra Batununggul untuk menjaring duktang, Rabu (23/6). Hasilnya, ternyata ada puluhan duktang yang terjaring razia, karena mereka tinggal di Nusa Penida tanpa surat tinggal sementara atau surat domisili. Bahkan, ada yang sudah tinggal sampai dua tahun.
Mereka yang terjaring diketahui adalah warga dari Jawa yang sebelumnya mengadu nasib ke Nusa Penida saat masih moncer dengan pariwisatanya. Tetapi semenjak terjadi pandemi, pariwisata sepi dan mereka kehilangan pekerjaan. Kembali pulang kampung pun tidak bisa dan terpaksa bertahan tinggal di Nusa Penida, sembari berharap pariwisata segera pulih dan mereka bisa mendapatkan pekerjaan lagi.
Bendesa Ada Dalem Setra Batununggul, I Dewa Ketut Anom Astika, Rabu (23/6), mengatakan dari upaya razia ini, terjaring 36 warga penduduk pendatang. Parahnya lagi mereka tidak memiliki surat domisili atau surat tinggal sementara sejak dua tahun tinggal di Nusa Penida, khususnya di wilayah Desa Batununggul. “Ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Mereka yang terjaring, sementara diberikan pembinaan yang dilakukan bhabinsa, bhabinkamtibmas dan perbekel,” Anom Astika.
Dengan hasil ini, ia mengajak warga yang memiliki usaha rumah kos di sekitar Batununggul agar memberitahukan kepada penghuni kosnya untuk melengkapi surat tinggal sementara atau melaporkan diri di desa dinas. Perbekel Desa Batununggul I Ketut Sulastra menyampaikan razia penduduk pendatang dilakukan atas inisiasi pemerintah desa bersenergi dengan pihak desa adat, sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat.
Ia berharap kepada warganya untuk melaporkan kepada desa, bila ada warga pendatang yang tinggal di daerahnya khususnya bagi pemilik rumah kos. Sehingga hasil razia kali ini tidak sampai ada sanksi pemulangan terhadap duktang, namun lebih kepada pembinaan. Ini untuk memudahkan pihak desa dalam mempertanggungjawabkan mereka selama tinggal di wilayah desa. (Bagiarta/Balipost)