Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong, Ricky Suhendar, dalam video imbauan dan pesan yang diunggah di akun instagram Safe Travel Kementerian Luar Negeri. (BP/Ant)

BEIJING, BALIPOT.com – Warga negara Indonesia agar terus menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Imbauan tersebut dikeluarkan setelah pemerintah Hong Kong menaikkan status Indonesia menjadi A-1 atau negara sangat berisiko tinggi COVID-19.

Dengan adanya status itu, maka semua penerbangan dari Indonesia tidak diizinkan memasuki wilayah Hong Kong, terhitung mulai Jumat (25/6). Diimbau, seluruh WNI agar terus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, menaati peraturan setempat dan ikut serta dalam program vaksinasi, demikian KJR Hong Kong di akun Facebook resminya, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (24/6).

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Kembali di Atas 300 Orang, Korban Jiwa Naik 3 Kali Lipat Dibanding Sehari Sebelumnya

Kebijakan tersebut diambil pemerintah Hong Kong seiring dengan peningkatan jumlah kasus impor COVID-19 dari Indonesia. Kebijakan tersebut juga diterapkan terhadap Filipina, India, Nepal, dan Pakistan yang terlebih dulu masuk kategori A-1.

KJRI menekankan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik. KJRI juga akan terus memantau perkembangan kebijakan tersebut.

Apabila membutuhkan bantuan lebih lanjut dapat menghubungi Hotline KJRI Hong Kong pada WA +852 67730466 dan +852 6894 2799, demikian KJRI Hong Kong. (kmb/balipost)

Baca juga:  Kemenkumham: Semua Pihak Berhak Mengajukan Permohonan Merek
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *