Wawan Edi Prastiyo. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Nilai-nilai hukum berdasarkan undang-undang, menjadi poin utama dalam pengambilan keputusan persidangan. Namun aspek kepatutan, kepantasan, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat juga tidak boleh dikesampingkan. Hal ini yang selalu menjadi pedoman prinsip hakim yang juga Humas Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Wawan Edi Prastiyo.

Wawan dalam waktu dekat akan menjalankan tugas di PN Singaraja kelas 1B. Hal ini berdasarkan surat keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1344/DJU/SK/KP04.5/5/2021 tanggal 4 Mei 2021. “Akhir Juni ini sudah bertugas di PN Singaraja, karena selambat-lambatnya 1 bulan setelah terima SK sudah harus menjalankan tugas di tempat tugas yang baru. Sedangkan SK sudah diterima sejak tanggal 7 Juni 2021,” tandasnya.

Ia menerangkan, selama ini dirinya sebagai hakim dalam memutus perkara, selalu merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Masyarakat awam sekalipun tidak paham hukum, tapi mereka mempunyai kepantasan, kepatutan atau akal sehat. Nah salah satu tugas hakim ialah menjaga akal sehat di masyarakat,” jelasnya, saat ditemui Sabtu (26/6).

Baca juga:  Kantongi Izin Investor Malah Buka Jasa Pijat, WN Ukraina Dideportasi

Wawan mencontohkan kasus seorang pensiunan guru yang merawat landak dari 2 ekor lantas berkembang biak menjadi 7 ekor di rumahnya di Desa Sidan. Karena merawat satwa yang dilindungi tersebut, jaksa menuntut 4 bulan penjara pada 2018.

Sementara majelis hakim PN Gianyar, yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja dengan hakim anggota Wawan Edi Prastiyo dan Astrid Anugrah, menjatuhkan hukuman percobaan selama 6 bulan. “Waktu itu nasib 6 ekor landak setelah diserahkan ke BKSDA justru mati, hanya tersisa satu. Akhirnya kita putus hukuman percobaan selama 6 bulan,” ujarnya.

Baca juga:  Sopir Angkot Pertanyakan Pemberlakuan Angkutan Khusus Bulfest

Selama bertugas di PN Gianyar, Wawan juga kerap kali menonjolkan sisi humanis. Seperti saat ia membayarkan denda lima terdakwa penjual arak yang terjerat kasus tindak pidana riangan (tipiring) pada 2020. Rasa empati ini ditunjukan karena kelima terdakwa merupakan korban PHK akibat pandemi COVID-19 yang terpaksa menjadi pedagang arak.

Selama enam tahun satu bulan bertugas di Pengadilan Negeri Gianyar, hakim asal Banyuwangi ini juga banyak menangani kasus menonjol. Seperti kasus pembunuhan di Desa Batuan, Kecamatan Sukawati yang melibatkan pentolan ormas sebagai terdakwa.

Kala itu hakim, Wawan Edi Prastiyo bersama Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja menjatuhkan hukuman beberapa tahun penjara kepada para terdakwa dalam persidangan yang berlangsung pad 2017 lalu. Wawan juga menangani kasus pembunuhan terhadap tiga anak kandung, yang dilakukan oleh Ni Luh Putu Septyan Parmadani.

Baca juga:  Hotel Nandini Cabut Gugatan Terhadap Pemilik Kandang Babi

Atas aksinya tersebut, terdakwa yang dulunya sebagai guru sekolah dasar ini dihukum 4,5 tahun penjara.
Kasus menonjol lainya, upaya perdamaian kasus sengketa lahan di Desa Adat Pakudui, Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang. Kasus ini sudah berlarut selama belasan tahun, meski sudah mendapat putusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung, namun dua pihak yang berseteru juga belum berdamai.

Bapak dua anak ini menyampaikan terimakasih kepada seluruh stakeholder, yang telah mendukungnya selama bertugas di PN Gianyar. Dalam menjalankan tugas sebagai Humas, ia cukup dekat dengan awak media. Bahkan disela rutinitas sidang, ia selalu menyempatkan waktu untuk menyapa dan berbincang-bincang santai dengan para jurnalis. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *