Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. I Gde Sugianyar Dwi Putra dan Kepala BIN Daerah Bali Brigjen Pol. Hadi Purnomo memasukan ganja ke mesin incinerator. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – BNNP Bali melaksanakan pemusnahan barang bukti puluhan kg narkoba, Senin (28/6). Rinciannya, 48.540,27 gram netto ganja dan sabu-sabu (SS) seberat 984,51gram netto.

Pemusnahan narkoba tersebut menggunakan mesin incinerator di halaman Kantor BNNP Bali, dekat Pasar Kereneng, Denpasar Timur. Dari pembakaran barang berbahaya tersebut mengepul asap hitam dari cerobong mesin incinerator.

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. I Gde Sugianyar Dwi Putra, didampingi Kabid Berantas Putu Agus Arjaya menjamin asap dari pembakaran narkoba tersebut aman. Menurutnya mesin incinerator dilengkapi dua alat filter sehingga partikel-partikel kecil yang dihasilkan tidak membahayakan bagi masyarakat.

Baca juga:  Polres Tabanan Ungkap 6 Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Libatkan IRT

“Mesin incinerator sudah diuji dan dijamin aman. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dengan pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan BNNP Bali,” tegas Brigjen Sugianyar.

Sugianyar menyampaikan, pemusnahan narkotika tersebut serangkaian tindakan penyidik untuk memusnahkan barang sitaan. Pelaksanaannya dilakukan setelah ada penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat untuk dimusnahkan.

Pemusnahan ini dilaksanakan pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) sebagai bentuk keprihatinan dan War On Drugs demi mewujudkan Bali bersih narkoba (Bersinar) yang sejalan dengan pola pembangunan pemerintah Provinsi Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali. “Tujuan kegiatan ini mencegah terjadinya penyelewengan dan penyalahgunaan barang bukti. Salah satu upaya untuk menghindarkan atau mengurangi risiko tersebut, perlu dilakukan pemusnahan terhadap barang sitaan tersebut,” kata Agus Arjaya.

Baca juga:  Pengiriman Narkoba lewat Ekspedisi Diungkap BNNP Bali

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja sebanyak 3 paket seberat 5.666,77 gram netto milik tersangka I Putu Yuda Pramana, 22 paket ganja seberat 42.873,5 milik tersangka Siswoyo alias Gawok alias Carlo, SS sebanyak 2 paket seberat 489,33 gram netto milik tersangka Fajlin, dan 2 paket SS seberat 495,18 gram netto milik tersangka Mukhtar.

“Terungkapnya kasus ini berkat kerja sama BNN RI, BNNP Bali, Kanwil Hukum dan HAM Bali, Lapas Kerobokan, Bea Cukai Kanwil Bali, Bea Cukai Ngurah Rai, Bea Cukai Denpasar dan AP1 Ngurah Rai Bali,” tegas Sugianyar. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  3 Wilayah di Bali Tambahkan Kasus COVID-19
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *