Pantai Pasir Putih, salah satu objek wisata favorit di Karangasem. Tetapi, karena masih dalam sengketa, pengembangannya menjadi tersendat-sendat. (BP/gik)
AMLAPURA, BALIPOST.com – Penyelesaian tapal batas antara desa Desa Bugbug dengan Desa Pertima, Kecamatan Karangasem, nampaknya bakal berjalan panjang. Masalahnya, proses mediasi yang sempat diinisiasi Kecamatan Karangasem, belum pula membuahkan hasil. Titik persoalan batas wilayah yang belum bisa dituntaskan, adalah Pantai Pasir Putih.

Dari proses mediasi itu, nampak kedua desa masih belum bersepakat untuk menentukan titik batas wilayah, yang sama-sama mengklaim Pantai Pasir Putih adalah wilayahnya.

Camat Karangasem Cokorda Alit Surya Prabawa, dihubungi belum lama ini, mengatakan saat mediasi itu, baru pihak Desa Bugbug saja yang membawa data lengkap, perihal batas-batas wilayahnya. Sedangkan, Desa Pertima tak menyertakan data lengkap. Sehingga proses mediasi menjadi berat sebelah.

Saat ini yang menjadi persoalan lebih spesifik adalah batas Desa Pakraman Perasi (Desa Pertima), dengan Desa Bugbug. Kalau batas desa lainnya, seperti antara Desa Bugbug dengan Desa Pakraman Timbrah, Desa Pertima, dikatakan sudah aman. Demikian juga batas desa antara Desa Pakraman Timbrah dengan Desa Pakraman Perasi.

Baca juga:  Cegah Terulangnya Penodaan Kesucian Pura, Utama Mandala Harus Ditutup untuk Wisata

“Yang kami bahas di Kantor Camat ini adalah batas desa dinas. Jadi, sekarang yang menjadi fokus belum tuntas, hanya antara Desa Pertima di wilayah Perasi dengan Bugbug,” kata Camat Alit Surya Prabawa.

Camat Alit Surya Prabawa menegaskan, titik ketidaksesuaian perbatasan antar kedua desa ini terletak pada Pantai Pasir Putih. Pantai yang dikenal dengan virgin beach dan sedang “naik daun” ini, dikatakan masih saling klaim. Persoalan ini muncul karena kedua belah pihak membawa nama adat dalam penyelesaian persoalan ini. Dari Desa Bugbug, menginginkan batas desa dinas dengan desa adat sama, begitu juga dengan Perasi. er

Dalam mediasi sebelumnya, terungkap bahwa menurut pihak Desa Perasi, di antara Pantai Pasir Putih itu, terdapat sebuah pura yang diempon oleh warga Perasi. Sehingga, versi warga Perasi, pura ini dipakai dasar penerapan batas desa.

Baca juga:  Termohon Ngotot Bertahan di Hotel White Rose, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

Dengan situasi ini, Pantai Pasir Putih yang kini mulai ramai dikunjungi wisatawan asing dan lokal ini, menjadi rebutan kedua desa, antara Desa Bugbug dengan Desa Pertima.

Dari pembahasan batas desa di Kecamatan Karangasem, dikatakan pembahasan batas kedua desa ini yang paling alot. Sedangkan, batas desa lainnya, seperti antara Desa Bugbug dengan Desa Tenganan, dikatakan sudah beres.

Menindaklanjuti persoalan ini, nantinya akan dilakukan mediasi lagi. Tetapi, kapan mediasi akan dilakukan, pihaknya belum dapat memastikan. Soalnya, Desa Pertima masih belum siap dengan data-data pendukung argumentasinya, bahwa itu adalah wilayahnya.

Kalau kedua perbekel dari kedua desa ini sudah menyatakan siap, baru akan dilakukan mediasi lagi. Sebab, membahas tapal batas tak cukup hanya dengan bicara saja, tetapi juga harus didukung dengan data-data yang sah dan akurat.

Baca juga:  Dilaporkan ke Ombudsman, Direktur RSUD Bangli Angkat Bicara

“Nanti kami bahas pelan-pelan saja. Tidak usah grasa-grusu. Yang penting jangan sampai ribut-ribut. Desa Bugbug sendiri sudah sangat siap dengan data-data yang diperlukan. Tapi, kalau mediasi tetap juga buntu, persoalan ini akan diangkat ke tingkat kabupaten,” tegasnya.
Untuk desa-desa yang belum bersepakat dalam pembahasan tapal batas, pihaknya sudah meminta untuk menganggarkan proses penetapan batas desa pada APBDes masing-masing.

Karena sebelumnya program ini datang dari pemerintah pusat untuk mengurus batas desa. Tetapi, dari program ini, ada beberapa desa yang belum bersepakat, di antaranya Desa Pertima dengan Desa Bugbug. Demikian juga antara Desa Pertima dengan Kelurahan Subagan, Kelurahan Karangasem dengan Desa Tiyingtali, Desa Seraya Barat dengan Desa Tumbu.

“Yang belum bersepakat ini sudah ditinggalkan dari program pemerintah pusat. Sehingga diminta menganggarkan dalam APBDes, kemudian nanti dibahas lebih lanjut,” katanya. (bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *