Aset
Gede Supriatna. (BP/Dokumen)
SINGARAJA, BALIPOST.com – Krisis lahan kantor instansi pemerintah mengundang perhatian kalangan DPRD Buleleng. Wakil rakyat di Bali Utara meminta agar pemerintah daerah menarik aset-aset yang masih dikuasai oleh mantan pejabat. Dengan upaya ini, aset tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih luas.

Data dikumpulkan di lapangan menyebut, sejumlah aset milik Pemkab Buleleng masih ditempati oleh mantan pejabat. Kebanyakan aset itu merupakan rumah dinas (rumdin) berloaksi di Kota Singaraja. Selain itu, aset milik Pemerintah Provisi (Pemprov) Bali hingga aset milik pemerintah pusat beberapa diantaranya masih ditempati oleh mantan pejabat. Tidak saja mantan pejabat, aset pemkab ditempati oleh ahli waris atau kerabat mantan pejabat itu sendiri.

Baca juga:  Pasar Galiran Ditutup, Suwirta Lakukan Langkah Antisipasi Membludaknya Kunjungan di Pasar Seni Semarapura

Menyusul situasi ini, pemkab sendiri justru kesulitan mendapatkan lahan untuk gedung kantor. Apalagi dibentuknya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru buntut kebijakan pemerintah pusat, pemkab harus “memutar otak” agar lembaga baru tersebut memiliki gedung kantor yang representatif.

Bahkan, upaya mendapatkan lahan gedung kantor, pemkab merencanakan akan memanfaatkan lahan rumdin Pimpinan DPRD Buleleng di Jalan Ngurah Rai, Singaraja. Menyusul keinginan itu, dewan menyatakan mendukung dan siap menyerahkan rumdin tersebut. Sikap ini diharapkan dapat menggugah kesadaran para mantan pejabat agar bersedia menyerahkan aset pemkab yang masih ditempati untuk rumah tinggal.

Ketua DPRD Buleleng Gede Supriata Kamis (31/8) lalu mengaku prihatin dengan situasi krisis gedung kantor untuk OPD baru. Secara pribadi dan lembaga, dirinya mendukung kalau pemkab akan mengalihkan rumdin pimpinan DPRD difungsikan sebagai gedung kantor OPD.

Baca juga:  Jembrana Kembali Alami Puluhan Kasus COVID-19, Salah Satunya Kadis

“Saya tidak ada masalah dan kalau diperlukan silahkan saja rumdin DPRD itu dijadikan gedung kantor OPD, karena bagaimanapun kebutuhan gedung kantor untuk OPD baru itu dibutuhkan sekali untuk menunjang pemerintahan,” katanya.

Di sisi lain Supriatna mengatakan, selain mendukung pengalihan rumdin pimpinan dewan untuk gedung kantor OPD, pihaknya menawarkan agar pemerintah segara menarik aset milik pemkab yang sampai sekarang masih ditempati oleh mantan pejabat. Jika aset yang masih dikuasai mantan pejabat itu dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih luas, maka krisis gedung kantor yang terjadi sekarang dapat diatasi.

Baca juga:  Pemkab Klungkung Raih BKN Award 2021 atas Implementasi Penilaian Kinerja ASN

Untuk itu, kerelaanya menyerahkan rumdin dewan untuk gedung kantor OPD itu diharapkan bisa menggugah kesadaran mantan pejabat yang sekarang masih menempati aset milik pemkab. “Pemkab memerlukan gedung untuk OPD baru, sehingga kami mengusulkan agar aset yang maish ditempati mantan pejabat itu ditarik untuk gedung kantor. Termasuk rumdin pimpinan dewan yang juga kami serahkan untuk gedung kantor itu menggugah mantan pejabat agar mau menyerahkan aset pemkab untuk kepentingan yang lebih luas,” tegasnya. (mudiarta/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *