Layanan GeNose di areal Pelabuhan Gilimanuk. (BP/Dokumen)

NEGARA, BALIPOST.com – Dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 08 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro membuat skrining menggunakan GeNose tak lagi berlaku di Pelabuhan Gilimanuk. Pemberlakuan peraturan ini mulai Rabu, 30 Juni atau besok.

Dalam peraturan itu, seluruh pelaku perjalanan yang masuk ke Bali wajib memiliki hasil skrining negatif PCR atau rapid test antigen yang berlaku 2×24 jam. Selain tidak berlakunya geNose, rapid test antigen ulang masih dilakukan petugas di Gilimanuk untuk warga dari zona hitam seperti Madura.

Baca juga:  Tiga Klaster Ini, Sebabkan Tambahan Kasus COVID-19 Capai Belasan Orang di Jembrana

Koordinator KKP Wilker Gilimanuk, Yetti, Selasa (29/6/2021) mengatakan selama penerapan rapid test antigen ulang sejak 23 Juni hingga 29 Juni, petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Denpasar wilayah kerja Gilimanuk mendapati 11 orang positif. “Rapid test Antigen ulang bagi pelaku perjalanan yang masuk ke Bali masih berlaku sampai hari ini. Dari 23 Juni lalu, sudah ada 11 orang pelaku perjalanan yang positif,” katanya.

Baca juga:  Pascakongres, PDI-P Bali Konsolidasi Persiapan Pilkada 2020

Sesuai aturan, mereka selanjutnya dikembalikan ke daerah asal. Sejatinya warga yang positif ini telah membawa hasil skrining, namun petugas melakukan skrining ulang (rapid test antigen) guna memastikan negatif.

Terkait apakah nantinya lab pemeriksaan GeNose yang disediakan di Pelabuhan akan ditutup, menurutnya itu merupakan ranah dari pihak penyedia, yaitu Kimia Farma.

Sementara itu, di areal pemeriksaan Pelabuhan Gilimanuk juga dilakukan penyemprotan disinfektan untuk menjaga tetap steril. Upaya ini guna mengantisipasi penyebaran COVID-19, selain memperketat pemeriksaan surat keterangan tes rapid antigen dengan hasil negatif.

Baca juga:  WFH Disebut Bukan Solusi Atasi Polusi Udara di Jakarta, Terpenting Ini Dilakukan

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Gusti Putu Dharmanatha mengatakan upaya yang dilakukan ini untuk mencegah penularan COVID-19 masuk ke Bali. Apalagi saat ini di wilayah Pulau Jawa terjadi peningkatan COVID-19.

Penyemprotan ini dilakukan rutin dua hari sekali. . “Kita melakukan penyemprotan terhadap kendaraan dari luar menuju ke Bali di pintu masuk Bali,” kata Kapolsek. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *