SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kegiatan PKB (Pesta Kesenian Bali) tahun 2019 kini menjadi sorotan pihak kejaksaan. Sebab, dalam pelaksanaannya khususnya dari Duta Kabupaten Klungkung, diduga ada penyalahgunaan anggaran. Dugaan ini didalami Kejari Klungkung. Bahkan, saat ini dalam proses audit investigasi BPKP.
Kasi Intel Kejari Klungkung Erfandi Kurnia Rahman, dihubungi Rabu (30/6) membenarkan pihaknya sedang melakukan lidik terhadap kasus ini. Bahkan, progres penyelidikan kasus ini dikatakan sudah ekspose ke BPKP. Pihak BPKP sedang melakukan audit investigasi. Hasilnya kemudian akan didalami lebih lanjut, apakah ada atau tidak unsur perbuatan melawan hukum di dalamnya.
“Nanti kalau sudah ada hasil auditnya, kami akan sampaikan lagi. Hal teknis lainnya belum bisa kami jelaskan, sebelum hasil audit investigasi ini keluar,” kata Erfandi Rahman, didampingi Kasi Pidsus Bintarno dan Kasubsi Penyidikan Leonardo da Silva saat ditemui di kantornya, Rabu (30/6).
Sejak turunnya surat perintah penyelidikan terhadap kasus ini, Erfandi Rahman mengatakan pihak kejaksaan sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap para pihak terkait. Antara lain para pejabat pada Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Klungkung, para perbekel di Kecamatan Nusa Penida, termasuk para pejabat kecamatan setempat. Ini sebagai upaya untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan untuk menemukan dugaan perbuatan melawan hukumnya.
Kenapa pemeriksaan lebih spesifik terhadap para pihak di Kecamatan Nusa Penida, karena sebagaimana informasi awal, dugaan penyalahgunaan anggaran ini diduga terjadi pada duta dari Kecamatan Nusa Penida. Informasi yang dihimpun di lapangan terkait persoalan ini, pelaksanaan kegiatan PKB tahun 2019, saat itu Kabupaten Klungkung mengikuti beberapa kegiatan. Seperti festival saat pembukaan PKB, parade gong kebyar dan pentas janger.
Pada beberapa kegiatannya, ada diwakili dari Sekaa dari Kecamatan Nusa Penida, sebagai Duta Klungkung. Pemkab Klungkung kala itu melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga sudah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan festival Rp 225 juta, parade gong kebyar Rp 350 juta, dan pentas janger Rp 15 juta. Kegiatan ini menjadi sorotan pihak kejaksaan, karena ada upaya mengumpulkan dana dari sembilan desa. Setiap desa nilainya sebesar Rp 10 juta.
Sehingga, total dana terkumpul senilai Rp 90 juta. Pengumpulan dana ini diduga hanya didasari kesepakatan kecamatan dengan desa.
Menurut pihak kejaksaan, dana Rp 90 juta itu tidak jelas peruntukannya. Karena tidak ada pertanggungjawaban dari pihak kecamatan.
Di pihak lain, Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Klungkung Ida Bagus Jumpung Oka Wedana, menyampaikan kegiatan PKB itu sudah ada anggarannya. Namun, anggaran dari dinas sudah ada pertanggungjawabannya.
Ia juga mengaku mendengar saat itu dari pihak kecamatan juga menghimpun dana lagi. Tetapi peruntukannya untuk apa, ia mengaku kurang tahu.
Ia juga membenarkan pihak kejaksaan sudah melakukan konfirmasi kepada para kabidnya, karena dia saat itu masih belum menjabat sebagai kadis. “Kami dari dinas yang jelas tidak pernah menganjurkan pihak kecamatan menghimpun dana lagi ke desa untuk kegiatan PKB,” katanya. (Bagiarta/balipost)