TABANAN, BALIPOST.com – Tersangka berinisial MR, WK, dan SCB beserta barang bukti dugaan kasus pidana pajak yang merugikan negara sebesar Rp 207 juta diserahkan Kejaksaan Negeri Tabanan melalui Kepolisian Daerah Bali. Penyerahan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan pada Selasa (29/6).
SCB sempat melarikan diri dari kewajiban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Desember 2020. Selanjutnya PPNS Kanwil DJP Bali bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Bali berhasil menemukan tersangka SCB di Jombang pada 9 Mei 2021.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Bali Belis Siswanto menjelaskan, ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Yakni dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.
Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun, tersangka tidak menggunakan hak tersebut sehingga PPNS Kanwil DJP Bali meningkatkan pemeriksaan bukti permulaan ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan wajib pajak juga diberi hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP setelah melunasi pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun tersangka juga tidak memanfaatkan hak tersebut.
“Harapan kami, dengan penegakan hukum perpajakan ini mampu menegakkan prinsip keadilan dan memberikan efek jera kepada wajib pajak, serta mampu mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan” tutup Belis. (Citta Maya/balipost)