Pekerjaan
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pandemi Covid-19 yang terjadi  sejak awal 2020 telah berdampak signifikan terhadap tingkat pengangguran di Denpasar. Di 2020, jumlah pengangguran di Denpasar, menurut Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, I Made Widiyasa, Rabu (30/6) naik tajam.

Ia mengutarakan secara persentase, pada tahun lalu, tingkat pengangguran mencapai 7,6 persen. Naik 3 kali lipat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang rata-rata mencapai 2,5 persen.

Ia mengatakan meningkatnya jumlah pengangguran ini tidak terlepas dari adanya pemutusan hubungan kerja serta perumahan beberapa karyawan yang dilakukan perusahaan di masa pandemi ini. Dari data yang dimilikinya, pada 2020 terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 1.728 orang.

Baca juga:  Karena Ini, Habis Lakalantas Pengangguran Ditangkap

Sedangkan yang mengalami kebijakan dirumahkan mencapai 12.969 orang. Sedangkan secara umum perusahaan yang terdampak mencapai 406 perusahaan.

Pihaknya tetap berharap kepada masing-masing pimpinan perusahaan agar jangan sampai terjadi PHK. Pihaknya juga telah membantu memfasilitasi bantuan kepada para pekerja yang di-PHK dan dirumahkan melalui BLT Kota maupun BST provinsi.

Namun, saat ini meski masih pandemi, beberapa Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Denapsar sudah ada yang berangkat. Hingga Juni 2021 sedikitnya sudah ada 83 orang PMI telah kembali bekerja.

Baca juga:  Perlu Terobosan Atasi Pengangguran

Dikatakan, saat ini pola pemberangkatan PMI semua tercatat di Disnaker pascakebijakan dari Gubernur Bali. Salah satu syarat bagi PMI sebelum berangkat adalah, harus ada rekomendasi dari Disnaker. “Mereka berangkat setelah mendapat rekomendasi paspor dari Disnaker,” ujar Widiyasa.

Disebutkan, sebelum ada kebijakan dari Gubernur,  banyak PMI yang bekerja di kapal pesiar tidak terdata dengan baik. Mereka bisa berangkat lewat agen tanpa menyampaikan pemberitahuan ke Disnaker.

Baca juga:  Tingkat Pengangguran Terbuka Nasional Alami Penurunan

Ia menambahkan, untuk bisa berangkat ke luar negeri, PMI ini harus memiliki job letter dari agen di luar negeri. Apabila tak dapat menunjukkan job letter, mereka tak diijinkan untuk berangkat. “Kalau tidak ada job letter, kami tidak akan keluarkan ijin keberangkatan untuk mereka,” katanya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *