Pasutri ditahan karena bobol ATM. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pembobolan ATM terjadi di Jalan Raya Abianbase, Mengwi, Badung. Terkait kejadian itu, Tim Opsnal Reskrim Polres Badung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelakunya kurang dari 24 jam, Selasa (29/6).

Pelakunya pasutri, Alexander Briant Caesar Ivanno (25) dan Gaia Anindya Santamaria (24). Mereka beraksi menggunakan alat las dan berdalih melakukan perbuatan melanggar hukum ini karena dililit utang.

Baca juga:  Sasar Hotel dan Restoran, LMKN Targetkan Himpun Royalti Rp32 Miliar di Bali

Kasatreskrim Polres Badung AKP Putu Ika Prabawa, didampingi Kasubbag Humas Iptu Ketut Gede Oka Bawa, Kamis (1/7) menyampaikan, awalnya pihak bank mendapat laporan jika layar monitor CCTV yang terletak di Kantor Kas Abianbase tiba-tiba rusak, Selasa pukul 03.30 WITA.

Selanjutnya dicek ke TKP dan ternyata dalam keadaan terbuka. Selain itu ada bekas congkel dan alat las serta ditemukan 2 tabung gas elpiji.

Baca juga:  Kepergok Selingkuh di Gilimanuk, Oknum Kasat Dicopot dari Jabatannya

“Pihak bank mengalami kerugian Rp 106 juta. Kasus ini dilaporkan ke SPKT Polres Badung,” ujarnya.

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal dipimpin Kanit Ipda Galih Artawiguna bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut. Alhasil kurang dari 24 jam tepatnya pukul 22.00 WITA polisi mengamankan Alexander di hotel, Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Jembrana.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui membobol mesin ATM di TKP bersama istrinya. Istri pelaku tinggal di Perum Puri Mas Dalung, Kuta Utara. “Anggota kami langsung menangkap Gaia di rumahnya. Dia mengakui ikut membantu suaminya melakukan pembobolan mesin ATM di Abianbase. Selanjutnya di duga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Badung guna penyelidikan lebih lanjut,” tegas AKP Ika. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Ketua LPD Tuwed Divonis Lebih Ringan dari Dakwaan JPU
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *