Komisi II DPRD Badung kembali mengecek bangunan milik PT Bluga yang melanggar sempadan pantai, belum lama ini. (BP/edi)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Bangunan yang melanggar sempadan pantai di kawasan timur Pantai Beluga, Tanjung Benoa, sampai saat ini belum dibongkar oleh pemiliknya. Sebelumnya, bangunan yang diketahui milik PT Bluga ini sudah pernah disidak oleh Komisi II DPRD Badung. Namun, sampai saat ini bangunan tersebut belum dibongkar.

Bendesa Adat Tanjung Benoa I Made Wijaya yang mendampingi rombongan dari Komisi II DPRD Badung saat meninjau bangunan tersebut, Jumat (10/3) lalu, kembali meminta pihak terkait untuk segera melakukan tindakan.

Menurutnya, bangunan ini memang melanggar sempadan pantai dan belum memiliki izin. Bahkan, masyarakat mulai mempertanyakan, kenapa sampai saat ini bangunan tersebut belum di bongkar. “Masyarakat menginginkan segera disikapi. Pasalnya, bangunan itu tidak berizin dan berdiri di sempadan pantai,” katanya.

Baca juga:  Hasilkan Rp 600.000 per Hari dari "Go-Car," Emy Tinggalkan Bisnis Butiknya

Wijaya yang juga anggota Komisi II DPRD Badung ini mengatakan, sebagai Bendesa Adat, dirinya mengetahui secara persis keberadaan dari bangunan milik PT Bluga itu. Pihaknya mengharapkan agar Satpol PP dan Dinas Perizinan Badung segera mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku agar permasalahan itu tidak sampai berlarut-larut. “Selama ini, pihak PT Bluga tidak membayar pajak karena tak tercatat di Dinas Perizinan Badung,” katanya.

Wijaya menambahkan, pihaknya atas nama desa adat sudah beberapa kali bersurat kepada Bupati Badung dan Satpol PP. Pihaknya mewanti-wanti, jika tidak segera dilakukan pembongkaran oleh yang berwajib, maka bisa saja nanti masyarakat yang akan melakukan pembongkaran. “Yang saya takuti adalah masyarakat main hakim sendiri. Kami berusaha untuk selalu mancari jalan yang terbaik karena kawasan Tanjung Benoa merupakan kawasan pariwisata,” tegasnya.

Baca juga:  Koster Teteskan Air Mata Saat Berikan Tiga Ormas Surat Peringatan

Ketua Komisi II DPRD Badung I Wayan Luwir Wiana mengungkapkan, dari hasil Sidak sebelumnya memang keberadaan dari bangunan tersebut terindikasi melanggar sempadan pantai. Ia mengakui, hingga kini belum ada langkah tegas yang dilakukan oleh pihak terkait. “Kami dari Komisi II tetap akan melakukan fungsi kontrol. Kami akan mendorong pihak terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya.

Luwir Wiana menegaskan, Komisi II yang membidangi masalah pembangunan dan lingkungan akan terus melakukan pengawasan terhadap bangunan tak berizin, baik itu di sempadan pantai, sungai, jurang dan jalan. Dirinya juga berjanji akan berkoordinasi dengan Komisi I dan Dinas Perizinan Badung agar tak terjadi tumpang tindih dalam menyelesaikan suatu pelanggaran.

Baca juga:  Buntut Oknum Penodong WNA, Pengurus Taksi Bandara Dipanggil Satpol PP

“Langkah ini diambil untuk mendukung program Bupati Badung dalam membangun Badung ini. Mudah-mudahan, bangunan  milik PT Bluga ini segera dilakukan pembongkaran. Kalau memang PT Bluga ini tak memiliki izin agar Dinas Perizinan memperhatikan hal ini,” tegasnya. (yudi kurnaedi/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *