Ilustrasi. (BP/Suarsana)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jumlah warga yang terpapar COVID-19 di Bali makin tinggi. Pada Kamis (1/7) tambahannya masih 3 digit, melampaui 310 orang.

Sementara itu, pasien sembuh dilaporkan bertambah. Jumlahnya tetap lebih sedikit dari kasus baru.

Menurut data Satgas Penanganan COVID-19 Bali, terdapat 311 kasus baru. Kumulatif kasus yang ditangani Bali mencapai 50.528 orang.

Korban jiwa bertambah 9 orang. Kumulatif korban jiwa COVID-19 tetap 1.569 orang (3,11 persen). Rinciannya 1.563 WNI dan 6 WNA.

Pasien sembuh bertambah mencapai 117 orang. Sehingga total pasien sembuh saat ini sebanyak 47.067 orang (93,15 persen).

Baca juga:  Kadis Meninggal, Staf DKP Jabar Dites Swab

Jumlah kasus aktif yang masih dirawat maupun menjalani karantina berjumlah 1.892 orang (3,74 persen). Mereka dirawat di 17 RS dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Percepat Penanganan Pandemi

Dalam rilisnya, Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Bali, Made Rentin, mengatakan untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia.

Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 2.206.236 orang dan vaksin 2 per Rabu (30/6), sebanyak 743.670 orang. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 3.591.460 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 641.554 dosis.

Baca juga:  Maksimalkan Pelayanan Pasien Cuci Darah, RSU Negara Miliki Gedung Dialisis Center

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, lanjutnya, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 08 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. SE ini berlaku sejak 28 Juni 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Hal lain yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WITA, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. “Pemerintah mengantisipasi mobilitas warga pada saat arus balik lebaran. Langkah pengendalian dilakukan salah satunya dengan memperbanyak tes antigen secara acak,” ungkapnya.

Baca juga:  Satu Pasien Terkonfirmasi COVID-19 di Kota Denpasar Meninggal

Ia menekankan masyarakat juga diharapkan agar selalu disiplin melaksanakan 6M. Yaitu Memakai Masker standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan Imun, dan menaati aturan, serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *