Jaya Negara. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kebijakan pemerintah pusat yang memberlakukan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali ditindaklanjuti berbeda oleh masing-masing daerah. Termasuk Pemkot Denpasar.

Pemkot Denpasar menyatakan tidak akan menerapkan PPKM Darurat tersebut. Hanya, meminta kepada masing-masing Satgas di desa dan kelurahan untuk melakukan langkah antisipasi serta memperketat pengawasan warganya.

Hal ini disampaikan Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara saat ditemui usai menerima kunjungan para guru sekolah swasta di ruangannya, Kamis (1/7). Jaya Negara mengatakan, Denpasar tidak akan memberlakukan PPKM Darurat sebagaimana kebijakan pusat. “Kami tidak menerapkan, hanya 4 wilayah saja yang menerapkan,” kata Jaya Negara.

Baca juga:  Tambahan Pasien Sembuh di Denpasar Lampaui Kasus COVID-19 Baru

Meskipun demikian, pihaknya akan merespon lebih ekstra terkait pertimbuhan kasus di Kota Denpasar. “Yang jelas darurat ataupun tidak darurat, kami tetap ekstra sekali dengan kondisi pertumbuhan kasus di Denpasar. Jadi kami tidak berbicara darurat atau tidak darurat saja,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan Satgas yang ada di desa dan kelurahan untuk benar-benar melakukan langkah antisipasi. Mengingat, penyebaran kasus semakin hari semakin meningkat sejak beberapa hari belakangan.

Baca juga:  Tujuh Desa/Kelurahan di Denpasar Tambah Korban Jiwa COVID-19

Seperti yang terjadi di Jalan Gatsu, Desa Dauh Puri Kaja. Pihaknya susah melakukan swab terhadap puluhan warga di sana. “Kami tetap minta lakukan langkah antisipasi lebih awal,” ujarnya.

Seperti diketahui, Presiden RI, Joko Widodo resmi memberlakukan PPKM darurat untuk wilayah Jawa – Bali. PPKM darurat ini akan dimulai 3 hingga 20 Juli 2021. Jokowi mengatakan PPKM darurat ini sangat penting bagi keselamatan masyarakat.

Baca juga:  Diklarifikasi, Rumah yang Atapnya Ambruk di Jalan Melati Bukan Aset RRI

Mengingat dalam beberapa hari terakhir perkembangan COVID-19 termasuk varian baru menjadi persoalan serius di banyak negara. “Situasi ini mengharuskan mengambil langkah lebih tegas untuk membendung penyebaran COVID-19. Setelah mendapat masukan dari para menteri, ahli kesehatan dan kepala daerah, saya memutuskan memberlakukan PPKM darurat sejak 3 juli 2021 hingga 20 juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Jokowi. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *